SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Mayoritas laporan dari aplikasi gratifikasi online (GOL).
“Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi “Gratifikasi Online” (GOL), kata Plt juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).
Ipi melanjutkan, dari 456 laporan tersebut sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.
"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesanWhatsApp," ujar Ipi.
Jenis laporan terbanyak yang diterima berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan.
"Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk," lanjutnya.
Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.
Editor : Redaksi