SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Perampasan disertai dengan kekerasan terjadi di Jalan Raya Dusun/Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (26/4/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka yakni Khoirun Anam alias Kirun alias Kaido (24), warga Dusun Dukuhsari RT/RW 001/002, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Bambang Sugianto (20), Dusun Dukuhsari, RT/RW 03/03, RKP Alias Jamble (17), Dusun Dukuhsari, RT/RW 01/02.
Ketiga tersangka yang bekerja sebagai tukang plafon itu, merampas hp milik KRP (17), Pekerjaan Penjaga toko warga Jalan Kawi Nomor 31, Dusun/Desa Bareng, RT/RW 004/003, Kecamatan Bareng.
Kapolsek Bareng, AKP M. Kasah membenarkan, bahwa terjadi perampasan dengan kekerasan di wilayahnya pada Minggu, (26/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Dusun/Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng.
"Kronologi kejadian saat korban naik sepeda motor berboncengan tiga mengendarai Yamaha Mio warna hitam Nopol S-3457-ZU melintas di jalan raya tersebut," ujarnya, saat dikonfirnasi, Senin (27/4/2020).
Tepat di pinggiran jalan raya Dusun/Desa Banjaragung, terang Kasah, korban dipotong oleh tersangka yang juga berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor Satria Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor.
"Kemudian tersangka langsung memukul korban dibagian muka mengenai mata sebelah kanan. Lantas tersangka langsung merampas hp korban dan kunci sepeda motor Mio," terangnya.
Usai kejadian tersebut, selanjutnya korban malaporkan ke Polsek Bareng. Dan tidak memakan waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000. Kemudian barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik tersangka diamankan di Polsek Bareng.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Yamg mana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Editor : Redaksi