Kampung di Sidoarjo Dijaga Ketat

surabayapagi.com
PSBB Surabaya Raya telah memasuki hari kedua. Petugas di lapangan akan memberi imbauan pada masyarakat yang melanggar hingga besok, Rabu (29/4/2020). Namun mulai Jumat (1/5), polisi menyebut akan menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB. Bagi yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana. Berikut laporan wartawan gabungan Surabaya Pagi, Sugeng Purnomo, M. Aidid dan Citra Putri. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada pidana mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. "Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (29/4/2020). Truno menambahkan pihaknya bisa menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya jika ada yang melanggar jam malam hingga melakukan kebut-kebutan atau Trek-Trekan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum. "Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum," ungkap Truno. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru