Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kurir sabu 1 kilogram divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (18/02/2026).
Terdakwa kurir sabu 1 kilogram divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (18/02/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus peredaran 1 kilogram sabu. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara, Rabu (18/02/2026).

Terdakwa ditangkap aparat Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat diamankan, perempuan yang berperan sebagai kurir itu kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

‎“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari peredaran barang terlarang tersebut,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara 15 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu dua bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika denda tidak dapat dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

‎Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

‎Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menilai vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan.

‎“Vonis sudah sesuai dengan barang bukti yang ada. Jika JPU mengajukan banding, kami siap,” ujarnya. mdn

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…