Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa kurir sabu 1 kilogram divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (18/02/2026).
Terdakwa kurir sabu 1 kilogram divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (18/02/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus peredaran 1 kilogram sabu. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara, Rabu (18/02/2026).

Terdakwa ditangkap aparat Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat diamankan, perempuan yang berperan sebagai kurir itu kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

‎“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari peredaran barang terlarang tersebut,” tegas ketua majelis saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara 15 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu dua bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika denda tidak dapat dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

‎Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

‎Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menilai vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan.

‎“Vonis sudah sesuai dengan barang bukti yang ada. Jika JPU mengajukan banding, kami siap,” ujarnya. mdn

Berita Terbaru

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni…

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Kejuaraan Selam (Finswimming) Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 di Kolam Renang Jala…

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul keluhan warga mengenai perbedaan nomor antrean yang diperoleh melalui aplikasi e-Health dengan nomor antrean saat tiba di…

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wacana Kementerian Koperasi yang meminta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Merah Putih dinilai…