SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi pemberantasan korupsi umumkan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di lapas Sukamiskin.
Kedua tersangka tersebut ialah mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
"Pada hari ini, Kamis, 30 April 2020. setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Lapas Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Kamis (30/4/2020).
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
"Penahanan di Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan cabang KPK kavling C1," ujar Karyoto.
Rahadian dan Deddy ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Sukamiskin, Bandung dan Jakarta pada 20-21 Juli 2018. Penetapan keduanya diumumkan pada 16 Oktober 2019. Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 tersebut.
Kelima tersangka itu ialah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi, Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), yang ditetapkan sebagai pemberi.
Deddy diduga menerima suap saat Wawan menjadi narapidana Lapas Sukamiskin. Deddy menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan pelat nomor D 101 CAT.
Pemberian tersebut terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan. Fasilitas itu berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat.
Kemudian Rahadian diduga telah memberikan hadiah kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WS) berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor B 1187 FJG berwarna hitam. Mobil itu diberikan atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Redaksi