Pengedar Sabu di Sumenep Dibekuk Polisi

surabayapagi.com
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Yopi Aprianto (45), warga Jl. Letnan Ramli, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Penggerebekan dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto. “Tersangka ditangkap di rumahnya, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (04/05/2020).

Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Anggota pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tersangka membawa sabu di dalam rumahnya, anggota pun bergerak melakukan penggerebekan.

Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025

Pada penggerebekan itu ditemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,18 gram. Sabu itu dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam, kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep ini.

Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haz)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru