Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Yopi Aprianto (45), warga Jl. Letnan Ramli, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Penggerebekan dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto. “Tersangka ditangkap di rumahnya, diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (04/05/2020).
Baca juga: Lindungi Generasi Muda, Dinkes Banyuwangi Perkuat Pencegahan Dini Narkoba
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Anggota pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tersangka membawa sabu di dalam rumahnya, anggota pun bergerak melakukan penggerebekan.
Baca juga: Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga
Pada penggerebekan itu ditemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,18 gram. Sabu itu dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam, kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep ini.
Baca juga: Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haz)
Editor : Redaksi