BPJS Naik Lagi, Hidup Masyarakat Makin Sengsara dan Ambyar

surabayapagi.com
Ilustrasi: Warga menunggu pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran BPJS kembali dinaikkan setelah sempat dibatalkan MA . SP/ JP

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pemerintah tiba-tiba membuat  kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran pada saat perekonomian tidak stabil ini membuat beban yang dipikul rakyat semakin berat.

Irwan menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berpotensi membuat rakyat tidak mampu membayar premi hingga mengabaikan pemberian jaminan kesehatan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Wasnaker Gelar Monev Optimalisasi Jamsostek

Menurutnya, penerbitan regulasi di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 semakin menambah penderitaan rakyat kecil.

"Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia," tambahnya.

Irwan juga menyatakan bahwa sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi virus corona seperti ini justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

Sejumlah kalangan menyesalkan langkah pemerintah yang nekat membuat kebijakan ini. Mereka menilai, pemberlakuan kenaikan mulai Juli mendatang untuk kelas I dan II dan awal 2021 untuk kelas III itu menunjukkan pemerintah kurang peka dengan situasi yang dialami rakyat. Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi BPJS, pemerintah semestinya melakukan evaluasi komprehensif tanpa buru-buru membebankan masalahnya ke rakyat.

Baca juga: Dinilai Mampu Secara Ekonomi, Pamekasan Hapus 86.460 Peserta JKN dari PBI Per 2026

Senada, anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Netty Prasetyani menyatakan bahwa Perpres Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat rakyat semakin sengsara dan ambyar.

"Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini," terang Netty Prasetiyani Heryawan.

Politisi PKS ini meyatakan, Perpres 64/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo itu diikuti dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat yang tidak menentu.

"Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung, sebut saja kenaikan tarif dasar listrik, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun," sesalnya.

Baca juga: Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Jamsostek

Netty menambahkan harusnya pemerintah fokus dalam penanganan kesehatan terhadap wabah Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. “Sehingga tidak membuat pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” tuturnya.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini. Hal itu karena putusan MA mengikat. “Jangan malah bermain-main dan mengakali/mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” pungkasnya. (cnn/sn/rmol/jp/cr-04/dsy)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru