SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini sempat viral pemasangan stiker untuk rumah keluarga penerima manfaat (KPM) membuat warga mulai tidak nyaman. Banyak warga yang akhirnya menolak dipasangi stiker dan akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menghapus sebanyak 86.460 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrahman, penghapusan tersebut lantaran warga yang menolak dipasang stiker dinilai mampu dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan hasil pendataan terbaru yang dilakukan pemerintah, dan nantinya mereka akan taat pada ketentuan penghapusan bantuan iuran itu berlaku mulai Januari 2026.
"Jadi, mulai Januari 2026 pemerintah pusat sudah tidak lagi membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 86.460 warga Pamekasan penerima PBI ini, sehingga secara otomatis bantuan untuk mereka dihentikan," jelasnya, Minggu (21/12/2025).
Dengan adanya penghapusan ini, maka warga Pamekasan yang menerima program bantuan iuran tinggal sebanyak 470.307 orang, mengingat total jumlah warga penerima PBI yang bersumber dari pemerintah pusat sebanyak 556.766 orang.
Diketahui, total warga Pamekasan yang tercakup program BPJS Kesehatan sebanyak 872.009 orang, terdiri atas PBI APBD sebanyak 186.298 orang, PBI APBN 556.766 orang, Sedangkan untuk BPPN sebanyak 15.165 orang, BP swasta 161 orang, PBPU sebanyak 25.368 orang, PPUBU 39.376 orang dan PPUPN sebanyak 48.875 orang.
"Jadi yang dihapus adalah bantuan iuran yang bersumber dari APBN, bukan yang dari APBD Pemkab Pamekasan, karena penghapusan program ini dari pemerintah pusat," katanya.
Meski demikian, penghapusan program bantuan ini mengkhawatirkan sebagian penerima bantuan karena yang dihapus tidak semuanya masuk kategori mampu, bahkan ada sebagian yang masuk kategori miskin ekstrem. Sehingga, pihaknya akan mengupayakan kembali sebagian penerima bantuan yang dihapus ini bisa tercakup program lagi. pm-01/dsy
Editor : Desy Ayu