Dinilai Mampu Secara Ekonomi, Pamekasan Hapus 86.460 Peserta JKN dari PBI Per 2026

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Suasana di pelayanan BPJS Kesehatan Pamekasan. SP/ PMK
Ilustrasi. Suasana di pelayanan BPJS Kesehatan Pamekasan. SP/ PMK

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini sempat viral pemasangan stiker untuk rumah keluarga penerima manfaat (KPM) membuat warga mulai tidak nyaman. Banyak warga yang akhirnya menolak dipasangi stiker dan akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menghapus sebanyak 86.460 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrahman, penghapusan tersebut lantaran warga yang menolak dipasang stiker dinilai mampu dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan hasil pendataan terbaru yang dilakukan pemerintah, dan nantinya mereka akan taat pada ketentuan penghapusan bantuan iuran itu berlaku mulai Januari 2026.

"Jadi, mulai Januari 2026 pemerintah pusat sudah tidak lagi membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 86.460 warga Pamekasan penerima PBI ini, sehingga secara otomatis bantuan untuk mereka dihentikan," jelasnya, Minggu (21/12/2025).

Dengan adanya penghapusan ini, maka warga Pamekasan yang menerima program bantuan iuran tinggal sebanyak 470.307 orang, mengingat total jumlah warga penerima PBI yang bersumber dari pemerintah pusat sebanyak 556.766 orang.

Diketahui, total warga Pamekasan yang tercakup program BPJS Kesehatan sebanyak 872.009 orang, terdiri atas PBI APBD sebanyak 186.298 orang, PBI APBN 556.766 orang, Sedangkan untuk BPPN sebanyak 15.165 orang, BP swasta 161 orang, PBPU sebanyak 25.368 orang, PPUBU 39.376 orang dan PPUPN sebanyak 48.875 orang.

"Jadi yang dihapus adalah bantuan iuran yang bersumber dari APBN, bukan yang dari APBD Pemkab Pamekasan, karena penghapusan program ini dari pemerintah pusat," katanya.

Meski demikian, penghapusan program bantuan ini mengkhawatirkan sebagian penerima bantuan karena yang dihapus tidak semuanya masuk kategori mampu, bahkan ada sebagian yang masuk kategori miskin ekstrem. Sehingga, pihaknya akan mengupayakan kembali sebagian penerima bantuan yang dihapus ini bisa tercakup program lagi. pm-01/dsy

Berita Terbaru

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …

Nadiem, Telah Ditahan Rumah, Rabu ini, Jalani Operasi

Nadiem, Telah Ditahan Rumah, Rabu ini, Jalani Operasi

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.…

Hercules, Dalam Liputan Pers

Hercules, Dalam Liputan Pers

Rabu, 13 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:45 WIB

Dalam liputan utama harian Surabaya Pagi, edisi Selasa (12/5) turunkan Headline berjudul "Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL".Saya taruh…

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…