Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Jamsostek

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
sosialisasi tentang kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
sosialisasi tentang kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi tentang kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (28/8) ini diikuti sebanyak 25 badan usaha Kota Mojokerto yang menunggak tanggungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai langkah untuk memastikan perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan untuk menegakkan aturan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.

"Tujuannya untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan di Kota Mojokerto mematuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran para pemilik perusahaan untuk senantiasa melindungi karyawanya, dengan menjamin keselamatan kerja, hari tua, dan musibah kematian ketika hendak bekerja.

"Dengan adanya pemanggilan oleh kejaksaan ini, kami berharap kesadaran perusahaan jadi lebih tinggi, sebab kalau mereka tetap lalai, para karyawan yang akan dirugikan karena tidak mendapat perlindungan kerja yang membuat mereka aman," ujar Imam.

Ia menegaskan kerja sama dengan kejaksaan ini penting dilakukan karena Kejaksaan dapat berperan dalam menegakkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dampak ketidakpatuhan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administrasi, yang mungkin berdampak pada perizinan publik dan layanan lainnya," pungkasnya. dwi

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…