SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pernah mendekam didalam penjara usai mencuri sepeda motor, nampaknya tak membuat Saiful (37) jera. Bagaimana tidak, baru lima bulan lalu keluar dari penjara, warga Tambak Mayor Pasar Gang Pasar Gang I No 1 Surabaya ini kembali beraksi.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
Pelaku mencuri sepeda motor milik Fuadi (24) di Jalan Kraggan Gang 2 No 6 Surabaya.
Pada saat itu, korban tidur di warung tempatnya bekerja. Saat bangun untuk sahur, korban baru menyadari jika sepeda motor dan dua HP miliknya hilang.
"Korban kemudian memutar ulang rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku masuk mengambil kunci sepeda motor yang ada dalam rak kaca warung, kemudian sepeda motor dibawa kabur," Kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Olloan menambahkab dari rekaman tersebut, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku sedang berada di Jalan Tambak Mayor. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur dan tak menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan petugas.
"Karena peringatan kami tak dihiraukan, kami beri tindakan tegas dengan menembak kakinya, "tambah Olloan.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Bahkan, lanjut Olloan, polisi harus memberikan 4 timah panas di kakinya karena pelaku tetap nekat mencoba kabur usai diberi tembakan di bagian kaki.
"Kami tembak 4 kali di bagian kaki, baru pelaku menyerahkan diri, " Tutup Olloan. (Jem)
Editor : Moch Ilham