Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah Dituntut 1 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Terdakwa M Sidik Sarjono menjalani sidang tele confernce di Ruang Candra, Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5). SP/patrik cahyo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sidik Sarjono, terdakwa dalam kasus penipuan perumahan Syariah Multazam Islamic residence dengan pidana 1 tahun penjara dalam sidang yang dilakukan secara teleconference di pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/5).

 

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang menyebut perbuatan terdakwa yang menjabat Direktur PT Cahaya Mentari Utama (CMP), telah merugikan Juhdi Syahirul Alim sebagai pembeli.

 

“Memohon majelis hakim menjatuhkan terdakwa Sidik Sarjono dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani,” kata Parlindungan Manulang, di persidangan di ruang Candra.

 

Melalui kuasa hukumnya, Putu Bagus Uta Dharma Susila terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Senin depan. Pembelaan tersebut disetujui ketua majelis hakim Sutarno.

 

Seusai sidang, Putu enggan memberikan pertimbangan apa saja yang akan dituangkan dalam pembelaannya.

Baca juga: Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi

 

Kendati demikian, Putu berharap putusannya nanti, kliennya dibebaskan dari dakwaan, dan tuntutan jaksa dengan dalih perkaranya bukan ranah pidana.

 

“Karena ini perdata dan tidak ada kerugian yang dialami korban. Uang sudah dikembalikan ke korban,” tandas dia.

Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

 

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur, untuk meyakinkan korban.

 

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah  menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak. Patrik

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru