FOTO: Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Curanmor

surabayapagi.com

Kapolrestabes Surabaya bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian melakukan kejahatan dengan kekerasan. Dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara. Julian Romadhon

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru