SURABAYA PAGI, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat baru menerima dua aduan terkait perusahaan di wilayahnya yang belum memberikan THR kepada pegawai. Dua laporan itu disampaikan oleh masing-masing karyawan perusahaan.
"Hanya dua perusahaan saja belum bayar sampai sekarang ini, saya nanti mau tegur," kata Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la saat dikonfirmasi Senin (18/5/2020).
Baca juga: Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025
Ya'la mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari tempat dua karyawan itu bekerja untuk mengetahui penyebab belum dibayarnya THR.
"Kami tanya dulu kenapa enggak bayar. Bisa jadi mereka enggak bayar karena enggak kuat (keuangan perusahaan)," ucap dia.
Baca juga: Hingga Oktober 2025, Tercatat 69.064 Orang Ter-PHK, Jatim Hanya 4.142 Orang
Menurut Ya'la, dua korporasi yang dilaporkan belum membayarkan THR dikategorikan perusahaan kecil. Sementara perusahaan besar di Jakarta Barat rata-rata telah memenuhi kewajibannya membayarkan THR.
"Perusahaan bonafit mah kami enggak khawatir. Karena rata-rata mereka sudah membayar. Tapi kalau perusahaan kecil itu yang kami khawatir. Tapi Alhamdulilah sejauh ini baru dua. Mudah-mudahan tidak ada lagi," ujar dia.
Baca juga: DPRD Gresik Tegaskan Tidak Ada PHK untuk Tenaga Honorer, Skema Alternatif Disiapkan
Ya'la menerangkan, hasil temuan di lapangan akan diserahkan ke Dinas Hubungan Industrial. Pasalnya, kebijakan pemberian THR berada di bidang Hubungan Industrial.
Editor : Redaksi