Tak Dapat THR, Pegawai 2 Perusahaan Buat Laporan

surabayapagi.com
Ilustrasi mata uang rupiah.

SURABAYA PAGI, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat baru menerima dua aduan terkait perusahaan di wilayahnya yang belum memberikan THR kepada pegawai. Dua laporan itu disampaikan oleh masing-masing karyawan perusahaan.

"Hanya dua perusahaan saja belum bayar sampai sekarang ini, saya nanti mau tegur," kata Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la saat dikonfirmasi Senin (18/5/2020).

Baca juga: THR ASN Pemkot Madiun Belum Cair Jelang Cuti Bersama, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Ya'la mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari tempat dua karyawan itu bekerja untuk mengetahui penyebab belum dibayarnya THR.

"Kami tanya dulu kenapa enggak bayar. Bisa jadi mereka enggak bayar karena enggak kuat (keuangan perusahaan)," ucap dia.

Baca juga: Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Menurut Ya'la, dua korporasi yang dilaporkan belum membayarkan THR dikategorikan perusahaan kecil. Sementara perusahaan besar di Jakarta Barat rata-rata telah memenuhi kewajibannya membayarkan THR.

"Perusahaan bonafit mah kami enggak khawatir. Karena rata-rata mereka sudah membayar. Tapi kalau perusahaan kecil itu yang kami khawatir. Tapi Alhamdulilah sejauh ini baru dua. Mudah-mudahan tidak ada lagi," ujar dia.

Baca juga: Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Ya'la menerangkan, hasil temuan di lapangan akan diserahkan ke Dinas Hubungan Industrial. Pasalnya, kebijakan pemberian THR berada di bidang Hubungan Industrial.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru