SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Terkait balon udara yang diamankan Polres Ponorogo sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Ponorogo yang bekerja di kantor Kemenag diperiksa polisi.
Alasannya, karena lokasi penerbangan balon udara saat perayaan lebaran belum lama ini dilakukan di rumah ASN tersebut. Polisi menduga yang bersangkutan sebagai penyandang dana dalam pembuatan balon udara tersebut.
Baca juga: Lewat Absensi Digital, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan Disiplin ASN
“Kami akan panggil ASN tersebut, untuk kami mintai keterangan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Kamis (28/5/2020).
"Dicurigai karena rumahnya jadi lokasi penerbangan balon udara," imbuhnya.
Namun Arief menggarisbawahi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadapa ASN ini masih sebagai saksi. Dari situ, petugas akan mengembangkan kasus balon udara tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN
“Setelah keterangan dari saksi dikantongi, maka nanti akan kami kembangkan,” katanya.
Menerbangkan balon udara saat momen lebaran merupakan salah satu tradisi masyarakat ponorogo. Namun dalam balon udara yang diterbangkan saat itu ditemukan ada tambahan petasan.
Hal tersebut dapat memicu kebakaran di pemukiman maupun perkebunan serta membahayakan penerbangan udara.
Baca juga: Lantik 74 Pejabat Fungsional, Plt Bupati Tulungagung: Jadilah Motor Penggerak Perubahan!
Sebelumnya, Polres Ponorogo mengamankan 87 balon udara tanpa awak dalam razia yang dilakukan selama 3 hari di beberapa wilayah di Kota Reog.
Dari 87 balon udara yang disita, beberapa di antaranya diserahkan secara sukarela oleh warga ke Mapolsek.
Editor : Moch Ilham