SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Seorang panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6).
Asep akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi.
Baca juga: Digaji Rp 20 Juta/Bulan oleh Keluarga Mantan Sekjen MA Nurhadi
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Mluticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto), “ kata Plt juru bcara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap panitera muda tersebut.
Baca juga: Iwan, Diduga Ikut Urus Perkara Rp 81 Miliar di MA
Diketahui, penyidik KPK juga telah memeriksa seorang panitera PN Jakarta Utara bernama Pudji Astuti pada Rabu (3/6) lalu.
Saat itu penyidik mengkonfirmasi keterangan Pudji terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara yang diduga perkara tersebut ikut diurus oleh Nurhadi.
Baca juga: Sempat DPO, Iwan Ditangkap saat Tidur dengan Cewek di Semarang
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Mluticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.
Editor : Moch Ilham