SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Siapa ingin jadi makelar kasus duit gede? Pertanyaan ini saya share ke beberapa group WA saya. Hal tak terduga, banyak yang menjawab jadilah pejabat dan hakim di Mahkamah Agung. Masya Allah prasangkanya negatif terhadap pejabat di Mahkamah Agung. Padahal hakim agung yang telah di vonis, terima suap dan gratifikasi urusan kasus hanya dua mantan Sekjen MA dan seorang hakim serta beberapa staf hakim.
Blame ini mirip pepatah "Nila setitik, rusak susu sebelanga" . Satu kesalahan kecil dari beberapa oknum hakim dapat merusak atau merugikan reputasi MA.
Secara umum, makelar kasus atau markus pada hakikatnya mencerminkan adanya intervensi terhadap suatu proses administrasi, dalam hal ini proses penegakan hukum.
Pemahaman atas markus ini juga mesti dibedakan dari sikap dan perbuatan pejabat penegak hukum yang menginisiasi penyimpangan. Artinya secara moral, tindakan mereka menuntut pertanggungjawaban yang lebih berat karena mengkhianati profesi, sehingga dapat dikenakan dua bentuk tindakan hukum, yaitu pelanggaran pidana dan kode etik.
Dikutip dari akun ICW, untuk mencapai tujuannya, kerja sama markus dilakukan dengan modus-modus antara lain mengurangi alat bukti (jenis/jumlah barang bukti/saksi), meng-“atur”saksi ahli, merekayasa berkas berita acara, sehingga seolah-olah dipersalahkan. Dan karena pembuktian lemah dapat dipastikan akan dibebaskan oleh hakim, meringankan/mengurangi pasal yang dituduhkan, menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)/SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan), dan mem-peti-es-kan perkara.
Pada tahap terakhir, target yang dituju adalah hukuman bebas/ringan, memenangkan perkara (perdata) yang salah, penuntut umum tidak melakukan banding/kasasi, dan lain-lain.
Karena menyangkut materi, kasus yang biasanya di-“makelar”-kan adalah perkara dengan kerugian materi.
Artinya, semakin besar nilai ekonomi materinya, semakin tinggi pejabat yang dilibatkan. Selain soal kerugian materi, juga menyangkut perkara yang melibatkan orang-orang ber-“duit”. Semakin kaya pihak yang beperkara, semakin besar cost yang diperlukan dan semakin tinggi pejabat yang dilibatkan.
Maklum, markus tingkat MA, konon hanya menyangkut perkara tertentu.
***
Dalam pergulatan markus di MA, ada nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Ia yang jago "menghilang", akhir Juni lalu bernasib sial. Baru melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Padahal Nurhadi, baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.
Catatan jurnalistik saya, Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ini untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, itu bebas dari penjara atas kasus suap pengurusan perkara. Baru selangkah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap lagi Nurhadi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi.Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).
Diketahui, Nurhadi sebelumnya memang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU .
Kasus TPPU Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan Rezky dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.
Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.
Atas dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 33,4 miliar. Masya Allah.
***
Kasus markus yang mencengangkan justru dilalukan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia mulanya terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Setelah diusut Kejagung temukan uang Rp 1 triliun yang diduga hasil urus perkara.
12 Juli 2023, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dicokok KPK karena menerima uang Rp 3 miliar dari bekas Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang tersebut didapat Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Tujuannya untuk memuluskan perkara kasasi dalam sengketa kepengurusan KSP Intidana dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara sengketa KSP Intidana. Kasus ini juga melibatkan seorang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Praktis dalam kasus itu ada dua hakim agung dijadikan tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.
Herannya, Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman mantan hakim agung Gazalba Saleh dari yang awalnya 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam putusan kasasi bernomor 4072 K/PID.SUS/2025 pada 19 Juni 2025.
Gazalba Saleh merupakan tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp 62,89 miliar, dengan rincian gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp 216,98 juta), Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp 13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp 2 miliar), dan Rp 9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022. Masya Allah.
Nama besar lainnya yang terseret adalah Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA. Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka terkait putusan kasasi KSP Intidana. Selain itu, Hasbi juga menerima gratifikasi senilai Rp630 juta dalam bentuk uang, fasilitas wisata, dan penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya.
Menanggapi rentetan kasus tersebut, mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyampaikan bahwa reformasi telah dilakukan MA dengan merotasi hakim-hakim bermasalah ke daerah. Ia tetap mendorong publik untuk tetap optimis terhadap sistem hukum yang sedang dibenahi.
"Kita harus optimis, kalau tidak percaya, siapa lagi yang akan mengadili? Tidak mungkin pengadilan jalanan yang ambil alih,” ujar Asep seperti dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 23 April 2025.
Namun, Asep juga menyoroti budaya dalam dunia peradilan yang rentan terhadap suap, serta keterlibatan mafia hukum dari kalangan pengacara dan pengusaha. Ia menekankan bahwa jika reformasi tidak dijalankan serius, aktor-aktor penyimpang ini akan terus bermunculan dan merusak sendi-sendi keadilan.
"Mindset mereka tidak pernah berubah, tidak mau tobat karena watak dan tabiat. Mereka juga takut terhadap atasan karena perkara itu direkayasa. Banyak hakim itu cuma peliharaan pengacara dan pengusaha,” ingat Asep.
Kondisi ini memperlihatkan tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Di tengah harapan akan pemulihan integritas, publik menanti langkah tegas lembaga peradilan untuk memberantas praktik kotor demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
***
Tudingan hakim itu cuma peliharaan pengacara dan pengusaha dari mantan hakim Asep, pernah dialami Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Dikutip dari akun https://www.hukumonline.com, 10 Sep 2003, disebut sekitar bulan kedua menjadi hakim agung, Artidjo pernah menempel tulisan di pintu ruang kerjanya. Tulisan itu berbunyi, "Tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara".
Artidjo terpaksa memasang tulisan itu karena banyak tamu yang datang menawarkan uang dan tawaran-tawaran menggoda lainnya.
Salah satu peristiwa yang membuatnya kaget adalah ketika seorang pengusaha dari Surabaya datang menemuinya di ruang kerjanya dan menyatakan, "Pak Artidjo, ini uang, yang lain sudah". Saya terkejut betul, kok vulgar betul. Karena terkejut, spontan Artidjo menjawab, " Saya merasa sangat terhina dengan ucapan Anda. Itu ucapan yang tidak layak Anda ucapkan. Saya merasa terhina. Tolong saudara keluar saja sebelum saya marah. Anda orang Jawa Timur, saya juga orang Jawa Timur".
Merasa kaget, pengusaha itu segera meninggalkan ruangan. Adakah saat ini hakim biasa hingga Hakim Agung MA seintegritas Artidjo? ([email protected])
Editor : Moch Ilham