6 Tahun, Nurhadi, Terima Gratifikasi Rp 137 miliar, Kini Diadili Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (68) diadili lagi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (68) diadili lagi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar.

i

Saat Menjabat Sebagai Sekretaris MA, Juga Lakukan TPPU Rp 308 Miliar Hasil Korupsi Berkaitan Perkara di lingkungan Pengadilan Baik di Tingkat Pertama, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (68) diadili lagi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai tahun 2019 saat Nurhadi masih menjadi sebagai Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai tahun 2019 saat Nurhadi masih menjadi sebagai Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Rl," ujarnya.

 

Nurhadi Gunakan Rekening Menantunya

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.

"Secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak berperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940," tutur jaksa.

 

TPPU Total Rp 308 Miliar

Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 308 miliar.

Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan Nurhadi menempatkan uang sejumlah Rp 307 miliar dan USD 50 ribu atau setara dengan Rp 838.300.000 ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik menantunya bernama Rezky Herbiyono.

Jaksa mengatakan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi juga berupa pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar. Nurhadi juga membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 138.539.925.977 atau setidak-tidaknya jumlah itu serta membelanjakan kendaraan dengan total senilai Rp 6.218.000.000 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," lanjut jaksa.

Jaksa meyakini asal-usul uang itu tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Nurhadi. Jaksa menduga uang itu diperoleh Nurhadi dari penghasilan yang tidak sah.

 

Sebelumnya Dijatuhi Hukuman 6 tahun

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. n jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…