KPK Periksa Nurhadi dan Menantu

surabayapagi.com
Eks Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan Rezky Herbiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Rezky, begitu sebaliknya.

"Hari ini NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky Herbiyono] diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/6).

Baca juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi dan sopir pribadinya, Deny Sahrul.

Baca juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

Kardi dan Deny dipanggil untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HSO). KPK belum membeberkan keterlibatan kedua saksi dalam kasus rasuah tersebut. Namun, keduanya diduga mengetahui ihwal kasus yang menjerat Nurhadi maupun Hiendra.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah melarikan diri dan menjadi buron. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru