New Normal, ASN Bekerja Sistem Shift

surabayapagi.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Layaknya komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menerapkan bekerja dengan sistem shift dalam new normal, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan melakukan hal yang sama.

Hal tersebut berdasarkan berdasarkan surat edaran (SE) akan diterbitkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Tekan Efisiensi Belanja Pegawai, Pemkot Malang Berencana Tak Rekrut ASN Baru

“Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (12/6).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah menyepakati sistem kerja secara bergilir untuk masa kenormalan baru atau new normal.

Baca juga: Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mencermati sistem kerja untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di transportasi public.

"Baik di kereta api maupun alat transportasi yang lain. Kemenpan RB melalui deputi kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub, Pemprov DKI, Kemenko PMK, Kementerian BUMN serta BNPB dan Kemenaker khususnya," ungkap Tjahjo.

Baca juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkab Situbondo Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Rabu

“Hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sistem kerja shift yang disepakati terdiri dari dua gelombang. Namun, waktu masing-masing shift masih belum dipastikan bersama.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru