New Normal, ASN Bekerja Sistem Shift

surabayapagi.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Layaknya komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menerapkan bekerja dengan sistem shift dalam new normal, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan melakukan hal yang sama.

Hal tersebut berdasarkan berdasarkan surat edaran (SE) akan diterbitkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

“Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (12/6).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah menyepakati sistem kerja secara bergilir untuk masa kenormalan baru atau new normal.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mencermati sistem kerja untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di transportasi public.

"Baik di kereta api maupun alat transportasi yang lain. Kemenpan RB melalui deputi kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub, Pemprov DKI, Kemenko PMK, Kementerian BUMN serta BNPB dan Kemenaker khususnya," ungkap Tjahjo.

Baca juga: Soal Penyaluran THR ASN, Pemkot Malang Masih Tunggu Instruksi Pusat

“Hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sistem kerja shift yang disepakati terdiri dari dua gelombang. Namun, waktu masing-masing shift masih belum dipastikan bersama.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru