SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hingga kini masih menjadi perdebatan. Pasalnya, RUU tersebut menuai banyak pro dan kontra.
Pengurus pusat (PP) Muhammadiyah meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) untuk dihentikan.
Baca juga: PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan menolak pembahasan RUU HIP karena tidak urgen dan bertentangan dengan Undang-Undang sebelumnya.
"RUU HIP tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya," kata Abdul di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (15/6).
Baca juga: Muhammadiyah Setuju Dibentuk Kementerian Haji dan Umrah
Ia menegaskan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Ia menilai pembentukan peraturan perundang-undangan semestinya memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.
Namun dalam proses pembentukannya, Abdul menilai justru menimbulkan kontroversi serta penolakan keras dari masyarakat.
Baca juga: Tonggak Baru Dakwah dan Pendidikan: Muhammadiyah Sukodono Bangun Masjid & SMP Terpadu
"RUU ini terbukti menimbulkan kegaduhan dan berpotensi juga menimbulkan berbagai friksi sosial yang seharusnya kita hindari, kita butuh kondusif, tenang dan kerja sama melawan virus corona (Covid-19)," katanya.
Abdul mengatakan pihaknya di PP Muhammadiyah masih terus akan mengkaji dan menginventarisasi berbagai macam problematika yang ada di dalam RUU ini.
Editor : Moch Ilham