SURABAYAPAGI.com, Sidrap - Polisi menangkap Kahar (48) warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena kasus pencabulan. Kahar diduga mencabuli bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Kahar ini diamankan unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap di rumahnya, Jumat(26/6/2020). Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban.
"Setelah ada laporan kami langsung bergerak mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Sabtu(27/6/2020).
Benny menjelaskan korban awalnya mengeluh sakit di kelaminnya. Sang ibu lalu membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Baca juga: Langgengnya Kasus Pelecehan di kampus , Ada Relasi Kuasa Timpang Dosen dan Mahasiswa
"Karena khawatir, selanjutnya ibu korban membawanya untuk diperiksa di RSUD Nene Mallomo Sidrap. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa korban telah mengalami dugaan pencabulan," ujarnya.
Ibu korban, kata Benny, lalu menanyai korban. Si anak pun menceritakan yang dialaminya.
Baca juga: Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis
"Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa bahwa benar dirinya telah mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya. dsy4
Editor : Redaksi