Cabuli Anak Tetangga, Pria di Sidrap Ditangkap

surabayapagi.com
Polisi menangkap Kahar (48) warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena kasus pencabulan. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Sidrap - Polisi menangkap Kahar (48) warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena kasus pencabulan. Kahar diduga mencabuli bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Kahar ini diamankan unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap di rumahnya, Jumat(26/6/2020). Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban.

Baca juga: Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik

"Setelah ada laporan kami langsung bergerak mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Sabtu(27/6/2020).

Benny menjelaskan korban awalnya mengeluh sakit di kelaminnya. Sang ibu lalu membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

Baca juga: Akhir 2025, Polres Gresik Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal dan Narkotika

"Karena khawatir, selanjutnya ibu korban membawanya untuk diperiksa di RSUD Nene Mallomo Sidrap. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa korban telah mengalami dugaan pencabulan," ujarnya.

Ibu korban, kata Benny, lalu menanyai korban. Si anak pun menceritakan yang dialaminya.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Gerakan Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api

"Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa bahwa benar dirinya telah mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.   dsy4

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru