SURABAYA PAGI, Lamongan - Lagi ratusan elemen mahasiswa dan masyarakat Lamongan kembali turun aksi, di gedung DPRD Lamongan, sebagai bentuk protesnya atas Raperda RTRW yang dinilai merugikan masyarakat, Jum'at (21/8/2020).
Aksi yang dilakukan dua kali karena harus jeda saat sholat Jum'at tersebut, diikuti lebih banyak dari aksi-aksi sebelumnya. Bahkan elemen masyarakat yang terlibat aksi kali ini lebih banyak.
Seperti pada aksi-aksi sebelumnya, massa yang menamakan dirinya sebagai mahasiswa melawan dan Gerakan Masyarakat Melawan tersebut dalam aksinya terus berkoar meminta legislatif agar mengembalikan Raperda RTRW itu.
Falachudin koordinasi aksi dalam orasinya menyebutkan, penolakan akan Raperda RTRW, RIPI, BWP Paciran adalah, tidak sekedar ini suara dan keinginan masyarakat, tapi lebih dari itu. "Kami berdiri disini dengan tuntutan yang sama yaitu tolak Raperda RTRW, RIPI, BWP Paciran," teriaknya.
Aksi turun ini kata Fafa panggilan akrab ketua PC PMII Lamongan ini, adalah sebagai akumulasi dari aksi sebelum-sebelumnya, yang tidak ada tanggapan dari Pemda dan DPRD Lamongan. "Kami atas nama Mahasiswa Melawan dan Banser, Anshor serta Pemuda Pancasila Lamongan terus melakukan perlawanan sampai tiga Raperda diantaranya RTRW, RIPI dan BWP Paciran dibatalkan oleh DPRD Lamongan," ungkapnya.
Amir Ketua GMNI Lamongan menyebutkan, Raperda RTRW, RIPI dan BWP Paciran sebenarnya keinginan siapa, mengapa DPRD dan Pejabat Daerah Lamongan getol untuk menyukseskannya. "Mereka tidak sadar bahwa telah dijajah investor untuk kepentingan dan merugikan rakyat Lamongan," jelasnya.
Pihaknya akan menduduki kantor DPRD Lamongan sampai selesai Paripurna untuk menolak tiga raperda tersebut. "Kami akan duduki sampai pembahasan Raperda ini digagalkan, karena rencana pukul 19.00 Wib ada paripura di DPRD," katanya hingga pukul 18.22 Wib massa masih bertahan di depan kantor DPRD Lamongan.
Massa aksi ditemui oleh Mahfud Shodiq Ketua Pansus I/DPRD dari Fraksi PKB. Ia menyebutkan tuntutan tentang Raperda RTRW, RIPI, dan BWP Paciran, hasil putusan dari semua Pansus dan Faksi DPRD Lamongan menyatakan bahwa RTRW akan disahkan malam ini (Jum'at red), sedangkan RIPI, dan BWP Paciran akan ditunda.
Disebutkannya, Raperda RTRW dari Pansus telah melakukan kajian dan pembahasan serta konsultasi dari semua komponen termasuk Biro Hukum Jawa Timur, serta Kementrian terkait sehingga Pansus dan DPRD Lamongan harus mengesahkannya. "Raperda yang akan menjadi Perda, Tim Pansus hanya sekedar mengusulkan kepada Gubernur Jatim sehingga kita kawal bersama-sama," katanya.
Mahfud juga menambahkan, DPRD Lamongan secara keseluruhan telah menyetujui Raperda RTRW. "Mohon kepada adik-adik untuk menyadari dan kami mohon pengertiannya, karena semua pihak telah mendukung majunya Raperda ini menjadi Perda," pungkasnya.jir
Editor : Redaksi