Keluarga Direktur Gas PT Pertamina, Menangis di Sidang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI : Keluarga dan pendukung mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, menangis saat mendengar vonis tersebut.
            Hari tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), keluarga dan pendukung Hari Karyuliarto tampak memenuhi ruang sidang. Mereka kompak mengenakan baju berwarna putih.
            Hari juga mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket Timnas berwarna putih. Hari langsung memeluk keluarganya setelah vonis dibacakan. Hari menilai vonis itu tidak adil untuknya. Dia menilai nota pembelaan atau pleidoi tim advokatnya tidak dipertimbangkan.
"Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya karena banyak fakta yang diabaikan di dalam persidangan. Fakta tersebut misalnya penjualan kembali dilakukan pada masa COVID, berkurangnya surat berharga pada masa COVID hampir semuanya rugi. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan," kata Hari Karyuliarto usai vonis.
"Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil dan ini saya kira sudah setting-an dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya tidak dibacakan sama sekali," imbuhnya.
            Dia mengatakan kesaksian mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi juga tidak dibacakan. Dia menyebut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini di bawah standar.
            Lebih lanjut, Hari mengaku akan mempertimbangkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait LHP BPK tersebut.
"Ya, itu so far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi waktu itu akan kita pertimbangkan dengan optimal, saya akan diskusi dengan para advokat saya. Jikalau diperlukan memang ya kita ajukan atau dicabut. Tapi saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN kepada BPK, kepada BPK. LHP BPK ilegal dan di bawah standar," ucapnya. n erc, rmc

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…