SURABAYAPAGI.com, Malang - Mulai 2021 Pemkot Malang akan menargetkan seluruh bidang tanah di kota tersebut harus tersertifikasi lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan jika tersertifikasinya seluruh bidang tanah di Kota Malang maka kota ini menjadi kota lengkap dalam pendaftaran tanah.
Baca juga: Harga Sayur di Pasar Kota Malang Naik Turun Bikin Pedagang Pusing dan Rugi
“Legalitas memang penting sehingga meminimalisasi konflik di lapangan,” katanya di penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Malang, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Harga Daging Sapi di Kota Malang Tembus Rp155 Ribu/Kg, Daya Beli Turut Berkurang
Tahun ini merupakan tahun keempat pelaksanaan PTSL di wilayah Kota Malang. Kantor Pertanahan Kota Malang telah melaksanakan sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk bidang-bidang tanah yang berada di wilayah Kota Malang.
Pada tahun 2021, ditargetkan dua kali lipat. Pemkot Malang akan meminta 300 minimal bisa diselesaikan lebih dari 4.000 bidang aset tanah milik pemkot sehingga semua aset tanah milik Pemkot Malang sudah ada legalitasnya.
Baca juga: Produksi Panen Tebu Malang Diprediksi Turun 35 Persen, Dipicu Musim Kemarau
Rimcian penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Malang, Senin (24/8/2020), yakni sebanyak 106 bidang. Rincinya, 61 bidang dari kegiatan rutin dan 45 bidang dari kegiatan PTSL, serta 760 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat Kota Malang dengan rincian Kelurahan Gadang sebanyak 300 bidang, Kelurahan Kedungkandang 150 bidang, Kelurahan Buring 100 bidang, Kelurahan Bumiayu 60 bidang, Kelurahan Bandungrejosari 100 bidang, serta Kelurahan Wonokoyo 50 bidang. Dsy2
Editor : Redaksi