PNS di Sumenep Ditangkap Saat Transaksi Sabu

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – satu lagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) terjerat kasus narkotika. Adalah M. Andri Subroto (40), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Baca juga: Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas.

Dari informasi yang didapat, tersangka naik perahu dari Dungkek ke Pulau Raas untuk bertransaksi sabu di rumah milik WY, warga Desa Brakas.

Baca juga: Madura Night Vaganza 2026 Jadi Etalase Program dan Inovasi Pembangunan Sumenep

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Raas.

Baca juga: Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru