PNS di Sumenep Ditangkap Saat Transaksi Sabu

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – satu lagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) terjerat kasus narkotika. Adalah M. Andri Subroto (40), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Baca juga: Deklarasi Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri Digelar di Gedung Ki Hajar Dewantara P & K Sumenep

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas.

Dari informasi yang didapat, tersangka naik perahu dari Dungkek ke Pulau Raas untuk bertransaksi sabu di rumah milik WY, warga Desa Brakas.

Baca juga: Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Brakas, Kecamatan/ Pulau Raas. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing dengan berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Raas.

Baca juga: Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru