SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satu persatu pengedar narkoba di Kota Surabaya berhasil ditangkap. Yang terbaru, seorang pedagang ubi cilembu yang diamankan petugas dari Polsek Pabean Cantikan.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Bagaimana tidak, pedagang yang kesehariannya keliling jualan ubi cilembu tersebut juga nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menjelaskan penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darmo Permai III ada seorang pedagang ubi Cilembu nyambi mengedarkan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati identitas pelaku yakni Kusriyanto (44), warga Jalan Donowati III.
"Kami mendapat informasi awal dan melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka sedang asyik berjualan ubi," ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, Rabu (9/9/2020).
Setelah mendapat identitas, petugas mengintai pelaku. Saat pelaku sedang menunggu calon pembeli di Jalan Darmo Permai III petugas langsung mengamankan tersangka.
Saat diamankan, pelaku mengelak tuduhan petugas. Namun, ia tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu paket hemat yang siap di jual di dalam tas pelaku.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket SS seberat 4,23 gram siap edar. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat 1,53 gram, 1 unit HP Samsung, 1 kotak bekas tempat permen, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 2 lembar bukti transfer,” jelasnya.
“Tersangka disela-sela menjual ubi cilembu di daerah Darmo Permai III, juga mengedarkan SS,” lanjut Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan.
Tak puas dengan hasil tersebut, petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Donowati. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti narkoba dan seperangkat alat isap SS yang tersimpan di dalam kotak permen.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang napi berinisial IT di Lapas Madiun secara ranjau.
“Via telepon. Barang dikirim secara ranjau dan uang di transfer,” tandasya.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 KUHP tentang narkotika.
Editor : Moch Ilham