SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran gelombang dua dimulai, pada 3 hingga 8 September 2020, Kamis (3/9/2020).
Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri mengajakan para pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.
"Sebagai upaya mendukung program Pamulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro," ujar S. Zuchri.
Masih katanya, program ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta pertahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.
Lantas, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan. Penduduk Kabupaten Kediri dibuktikan dengan KTP Elektronik. Memillki uzin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Dasa mengetahui Kecamatan yang masih berlaku. Bukan ASN/TNI/POLRl/Pegawai BUMN/Pegawal BUMD dan belum mendaftar pada Gelombang I.
Sedangkan persyaratannya, Photo Copy (PC) E-KTP Kabupaten Kediri. Mengisi Form Pengajuan bantuan Usaha Mikro bisa di Download/Unduh di website : bin/bpumkabkediri. Mengisi Form Surat Fernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 bisa di Download/Unduh di website : bil.lylbpumkabkediri.
FC Buku Tabungan/Rekening atas nama pemohon. FC Saldo Rekening terbaru bulan Agustus/September 2020 dengan saldo dibawah 2 juta. FC Perizinan (P-IRT/SIUP/NJB/IUMK) am: Surat Keterangan Usaha ASLI dari Desa dengan mengetahui Kecamatan. Semua berkas persyaratan diajukan atas nama satu pemohon.
Pendaftaran dibuka tanggal 3 - 8 September 2020 Jam 09.00 14.00 WIB . Berkas lengkap dan benar dimasukkan MAP dan dikirim ke Kantor Dinas Koparasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diakopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi. Adv/kominfo
Editor : Redaksi