Pemkot Batu Regulasikan Pembebasan Pajak Hotel dan Hiburan

surabayapagi.com
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori. SP

SURABAYAPAGI.com, Batu - Permintaan pembebasan pajak hotel dan hiburan ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi di Kota Batu. Diantaranya Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu meminta pembebasan pajak, Minggu (20/9/2020).

Saat ini Pemkot Batu sedang mematangkan regulasinya mengenai permintaan pembebasan pajak tersebut.

Baca juga: Peternak di Kota Batu Hadapi Krisis Bahan Baku Ekstrem hingga Harga Telur Anjlok

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori, yang mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama tenaga ahli Wali Kota Batu tengah melakukan kajian terkait pembebasan pajak. 

“Dalam kajian itu juga melibatkan bagian hukum, Inspektorat, tenaga ahli wali kota dibagian hukum,” terangnya.

Dengan adanya kajian itu, lanjut M Chori, untuk mengantisipasi adanya kebijakan yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kita juga akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini,” ujarnya.

Baca juga: Daya Beli Tetap Stabil di Tengah Harga Sayuran Hijau di Kota Batu Anjlok Rp4 Ribu per Kg

Sementara itu, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, pengajuan pembebasan pajak mulai Juli 2020 hingga akhir tahun mendatang. Serta mengusulkan adanya pembebasan pajak 0 persen. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerugian hotel.

Bahkan ada juga okupansi hotel yang tidak dapat menutupi biaya operasional. Juga tidak semua hotel mempekerjakan seluruh karyawannya.

Baca juga: Peternakan di Kota Batu Ketar-ketir Dihantui Fenomena Suhu Ekstrem ‘Bediding’

Lantaran beberapa faktor tersebut, PHRI meminta adanya pembebasan pajak. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu, Suryo Widodo menambahkan, karena pandemi Covid-19 membuat pelaku Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu banyak yang gulung tikar. Sehingga sulit untuk bangkit kembali, karena membutuhkan proses.

“Dengan adanya pembebasan pajak ini sangat penting. Demi memulihkan perekonomian pelaku usaha di Kota Batu,” ujarnya. Dsy2

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru