SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kepergok mencopet dompet milik warga Kedamean Gresik, Agus Rivaldo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo
Pemuda 24 tahun warga Jalan Indrapura 58 Kelurahan Krembangan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya itu hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolsek Wringinanom, Gresik.
Kejadian bermula saat korban tengah menyaksikan pertunjukan seni jaranan di Desa Wates Tanjung. Di tengah pertunjukkan, tiba-tiba ada yang menjatuhkan petasan di area pertunjukkan hingga akhirnya para penonton terlibat aksi saling dorong.
Korban yang terjebak aksi saling dorong tersebut menyadari kalau handphone miliknya telah raib. Ia pun mencoba mencarinya. Tak lama, rekan korban memberitahu bahwa ada pelaku pencopetan tertangkap petugas.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah
Saat diperiksa ternyata pelaku pencopetan membawa HP milik korban.
Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bagus Yulianto membenarkan ada kasus pencopetan yang memanfaatkan aksi dorong-mendorong saat melihat pertunjukkan seni jaranan. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa dua buah ponsel,” ujarnya, Minggu (20/9/2020).
Kepada petugas, Agus mengaku baru pertama kali mencopet.
Baca juga: Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik
“Saya baru pertama kali pak mencopet, tapi sudah tertangkap polisi,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasla 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Editor : Moch Ilham