Bawaslu Sumenep Larang Paslon Kampanye di Dua Kecamatan

surabayapagi.com
Suasana jalan utama di kecamatan saronggi sumenep diberlakukan lockdown. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melarang pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati melakukan kampanye tatap muka di dua kecamatan yaitu Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Kota Sumenep. Larangan tersebut dikarenakan dua kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berstatus zona merah dan rawan terjadi penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berkaitan dengan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dianggap penting sebagai dasar wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan untuk melakukan giat kampanye tatap muka.

Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

"Selebihnya kita akan melakukan rapat koordinasi terkait wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan mengadakan giat kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas," jelasnya.

Menurut Imam, larangan itu bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan status tingkat risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga: Hidupkan Ekonomi Warga, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Khusus Pembinaan Koperasi

"Berdasarkan imbauan dari pihak kepolisian yang juga bagian dari Satgas Covid-19, tidak diperbolehkan untuk sementara kampanye di Kecamatan Kota dan Saronggi," katanya, Rabu (07/10/2020).

Perlu diketahui, sesuai data satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, dalam minggu ini kasus terkonfirmasi positif di dua kecamatan tersebut terbilang cukup tinggi. Tercatat, di Kecamatan Kota Sumenep terdapat 175 kasus positif Covid-19 dan Kecamatan Saronggi sebanyak 47 kasus. Dsy9

Baca juga: Dorong Pengawasan Partisipatif, PC Fatayat Lamongan Jalin Kerjasama dengan Bawaslu 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru