Gerakkan Roda Ekonomi, Pemkot Madiun Longgarkan PKL Berjualan

surabayapagi.com
Wali Kota Maidi. SP/ IDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Meredanya kasus Covid-19 di Kota Madiun yang akan memasuki zona hijau membuat Pemerintah Kota Madiun memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan hingga tengah malam. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Jumat (9/10/2020).

Di awal pandemi Covid-19 Pemkot Madiun membatasi dan memperketat protokol Kesehatan untuk mecegah cluster Covid-19 yang semakin merebah luas dan PKL diminta tidak berjualan. Kemudian, dikarenakan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Madiun yang semakin hari semakin membaik dan untuk menggerakkan roda ekonomi para pedagang yang terseok gegara wabah, Pemkot akhirnya memperbolehkan PKL unutk berdagang hingga tengah malam.

Baca juga: Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Meski demikian, Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan kepada para PKL untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar oleh petugas Satgas Covid-19 yang intens melakukan operasi maka akan dijatuhi sanksi tegas, Selasa (13/10/2020).

"Tidak boleh berjualan selama satu minggu," kata Wali Kota Madiun itu.

Selain itu, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan disanksi tegas. Sanksi itu telah disepakati antara Pemkot dengan  para PKL dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran dari protokol kesehatan.

Baca juga: Utamakan Solusi Adil Semua Pihak, Pemkab Lumajang Akan Tata PKL Berbasis Data 

"Untuk sementara, kami menemukan rombong (gerobak) yang ditinggal di trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, "ujar Maidi. 

Maidi kembali menegaskan juga apabila ditemukan ada gerobak yang ditempatkan di trotoar, dan PKL-nya pulang maka tindakan tegas akan dilakukan oleh petugas gabungan dari beberapa instansi. Salah satunya dengan menyita gerobak dan dibawa ke Kantor Satpam PP. 

Baca juga: Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

 "Rombong harus dibawa pulang (oleh PKL), kalau tidak akan saya ambil dan silakan diambil sendiri merupakan, " ucap Maidi. Dsy4

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru