Sosialisasi Tingginya Laka Lantas di Perlintasan Sebidang, Jadi Perhatian

surabayapagi.com
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang jalan Ahmad Yani Rabu (14/10/2020)

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perlintasan sebidang merupakan perpotong antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang sering terjadi kecelakaan terutama saat musim hujan Rabu (14/10/2020).

Menurut Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya pihaknya bersama Dishub Jatim, Dishub Kota, dan Komunitas pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan jalan Ahmad Yani dengan menerapkan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.

Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

" Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan,"terang Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto.

Baca juga: Klenteng Hong Tiek Hian, Mulai Ramai Pengunjung Mohon Keberuntungan

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang dii wilayah Daop 8 Surabaya terus menunjukkan kenaikkan pada tahun 2016, terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan rshun 2019 terjadi 53 kasus. Sedangkan, untuk tahun 2020 pada periode Januari hingga September 2020 telah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang .

Dimana perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyak perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatkan mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersbut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

Makanya, untuk menghindari terjadi kecelakaan, pengguna jalan wajib mentaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup ada isyarat, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan ini tertuang undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB
Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB
Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB
Berita Terbaru