SURABAYAPAGI.com, Jombang - Izin operasional rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masa berlakunya telah kadaluarsa. Hal itu diketahui dilaman resmi https://diknkesjombangkab.go.id/.
Dilaman resmi milik Dinkes Jombang tersebut, terdapat nama-nama rumah sakit di Jombang beserta tanggal izin operasionalnya. Dan yang kadaluarsa ada tiga rumah sakit.
Baca juga: Sejumlah Bangunan di Jombang Rusak, Diterjang Fenomena Hujan Es dan Angin Kencang
Tiga rumah sakit yang izinnya kadaluarsa yaitu RS Islam yang izin operasional habis 19 Mei 2020, RS dr Moedjito Dwidjosiswojo habis 6 Agustus 2020 dan RS Airlangga berlaku habis 8 September 2020. Meski belum melakulan pembaruan, namun tiga rs tersebut masih tetap membuka pelayanannya.
Anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa mengatakan, bahwa RS swasta di Jombang yang izinnya sudah habis, seharusnya mereka memiliki kecepatan untuk menyelesaikan izin tersebut. Lebih-lebih di masa pandemi ini.
"Karena izin operasional lebih mutlak dilaksanakan. Terlepas ada SE ataupun apa, sehingga tidak boleh menjadi hambatan nagi RS tersebut untuk tidak mengurus izin operasional," katanya, kepada jurnalis, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir
Untuk itu, terang Mustofa, pihaknya menyarankan Dinkes untuk mempercepat, mendorong tiga RS tersebut agar izin operasinal tetap dijalankan.sesuai.dengan jatuh temponya.
"Sudah tiga bulan ya. Kalau patokannya SE saya yakin kurang begitu kuat. Karena kewajiban rumah sakit umum maupun swasta terkait pandemi Covid-19 harus menyelesaikan sarana prasarana sebaik mungkin," terangnya.
Dinkes berpatokan pada SE (Surat Edaran) Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Harga Kedelai Naik di Jombang, Pengelola Bisnis Tahu: Biasa Aja, Tidak Berdampak
Untuk itu, papar Mustofa, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang terkait izin operasional tiga rumah sakit swasta yang masa berlakunya habis.
“Kita segera memanggil. Kita juga pengen mengetahui rencana kegiatan Dinkes di tahun 2021. Disitu kita akan sisipkan penekanan tentang izin operasional rumah sakit untuk diperketat. Agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (suf)
Editor : Redaksi