SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak yang berwenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo berkomitmen untuk menekan angka pernikahan usia anak di wilayahnya dengan mencegah dan menangani perkawinan anak.
Pasalnya, angka pernikahan anak di Situbondo mencapai 208 pernikahan di tahun 2025. Meskipun dari tahun ke tahun tren pernikahan anak menurun, namun angkanya masih dinilai tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya kerja bareng dengan para pihak berwenang untuk menekan angka pernikahan anak.
Sedangkan para pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama di antaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Situbondo.
“Tren pernikahan anak dari tahun ke tahun turun. Tahun 2022 angka pernikahan anak sebanyak 509, tahun 2023 sebanyak 426, tahun 2024 kembali turun menjadi 279 dan tahun 2025 sebanyak 208 kasus pernikahan anak,” ujar Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat, Kamis (10/09/2026).
Perjanjian Kerja Sama didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2025. PKS yang disepakati yakni tentang pemenuhan syarat berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Situbondo.
Misalnya DP3AP2KB memberikan rekomendasi atas asesmen yang dilakukan terkait kesiapan calon pengantin anak secara mental. Sedangkan Dinas Kesehatan terkait dengan kesiapan organ reproduksi anak. Sementara Kementerian Agama punya formulir model N7 yang diperuntukkan bagi pengantin yang belum memenuhi syarat usia menikah.
“Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, baru dibawa ke Pengadilan Agama. Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pernikahan usia anak sekaligus dampaknya," imbuh Imam Hidayat. st-01/dsy
Editor : Redaksi