Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Situbondo. SP/ STB
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Situbondo. SP/ STB

i

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak yang berwenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo berkomitmen untuk menekan angka pernikahan usia anak di wilayahnya dengan mencegah dan menangani perkawinan anak.

Pasalnya, angka pernikahan anak di Situbondo mencapai 208 pernikahan di tahun 2025. Meskipun dari tahun ke tahun tren pernikahan anak menurun, namun angkanya masih dinilai tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya kerja bareng dengan para pihak berwenang untuk menekan angka pernikahan anak.

Sedangkan para pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama di antaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Situbondo.

“Tren pernikahan anak dari tahun ke tahun turun. Tahun 2022 angka pernikahan anak sebanyak 509, tahun 2023 sebanyak 426, tahun 2024 kembali turun menjadi 279 dan tahun 2025 sebanyak 208 kasus pernikahan anak,” ujar Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat, Kamis (10/09/2026).

Perjanjian Kerja Sama didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2025. PKS yang disepakati yakni tentang pemenuhan syarat berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Situbondo.

Misalnya DP3AP2KB memberikan rekomendasi atas asesmen yang dilakukan terkait kesiapan calon pengantin anak secara mental. Sedangkan Dinas Kesehatan terkait dengan kesiapan organ reproduksi anak. Sementara Kementerian Agama punya formulir model N7 yang diperuntukkan bagi pengantin yang belum memenuhi syarat usia menikah.

“Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, baru dibawa ke Pengadilan Agama. Kami juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pernikahan usia anak sekaligus dampaknya," imbuh Imam Hidayat. st-01/dsy

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…