SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – 4 warga Desa Kedunglerep, kecamatan Modo, Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat menjarah kayu jati. Aksi illegal logging itu dilakukan para pelaku di kawasan hutan negara petak 21 B RPH Majenon, BKPH Bluluk, KPH Mojokerto turut tanah desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan.
Baca juga: 4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Jati Ditangkap Satreskrim Polres Blitar
Para pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk mengangkut kayu jati illegal yang didapatkannya dengan mencuri.
Namun apes, aksi para pelaku diketahui petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang mendapati satu unit mobil L 300 sedang mengangkut kayu jati curian.
“Anggota bersama petugas perhutani RPH Majenon langsung menuju TKP atas laporan masyarakat dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti kayu curiannya,” kata Kapolsek Bluluk, Iptu Su’ud, Minggu (8/11).
Baca juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan
Keempat tersangka yang diamankan diantaranya, Agung (52) Rijan Efendi (42), Mukadi (37) dan gatot Suroso (37), semuanya warga Desa Kedunglerep Modo Lamongan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kayu jati illegal sebanyak 25 batang gelondongan dan mobil L 300 nopol S 8960 JC, dan 2 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 nopol L 3748 VY.
Penyidik masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap apakah ada kemungkinan para tersangka pernah melakkukan hal serupa sebelumnya atau tidak.
Baca juga: Pencurian Kayu Sonokeling Digagalkan Polisi
Para tersangka mengaku, mereka terpaksa mencuri kayu jati untuk kebutuhan memenuhi kebutuhan keluarga.
Kepada para tersangka, dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b undang - undang RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Moch Ilham