Pengedar 830 Pil Dobel L Diadili

surabayapagi.com
Terdakwa Riski Dwi Yuliawan (Kanan) menjalani sidang online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Rabu (18/11). SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Sidang perkara pengedar pil double l terdakwa Riski Dwi Yuliawan Als Gimbal bin Herman warga Surabaya menjalani sidang secara online melalui perangkat handphone yang digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/11).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sih Yuliarti dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan dari saksi penangkapan.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski Candra Dewi tidak hadir, dibacakan oleh JPU Roginta Sirait membacakan dakwaan bahwa terdakwa Riski Dwi Yuliawan Als Gimbal pada hari Selasa (16/6) sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di depan pabrik Gula Watutulis Jl. Raya Soenandar Priyo Soedarmo No. 39 Temu 1, Temu Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ungkap JPU Roginta Sirait saat persidangan.

Dalam penangkapan terdakwa Riski Dwi Yuliawan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi sediaan farmasi jenis pil double L dengan jumlah 830 (delapan ratus tiga puluh) butir - BB Uang hasil penjualan Pil Dobel L Rp. 1.050.000.

“Memang benar saat penangkapan ditemukan pil double l yang dijual terdakwa kepada Hendra Wijaya sebanyak 1 botol dengan harga Rp. 1.100.000,” ungkap Guntur.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Majelis Hakim Sih Yuliarti pil double l tersebut didapatkan darimana?

“Barang tersebut didapatkan dari Yossy Antonio Fitria Pratama dengan harga Rp. 1050.000 setiap 1 botolnya. Hal tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa kurang lebih 2-3 tahun sebagai pengedar,” katanya.

“Terdakwa Riski Dwi apa benar barang pil double l tersebut milik saudara sesuai dengan keterangan dari pihak kepolisian?” ungkap Majelis Hakim Sih Yuliarti.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

“Benar yang mulia,”ungkap Riski dengan nada rendah.

“Keterangan dari saksi lain akan digelar minggu depan,” pungkas JPU Roginta Sirait saat penutupan sidang. Pat

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru