Saat Transaksi Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus

surabayapagi.com
Tersangka Onny Suryono (41), warga Gadel Sari Madya No.11 Surabaya. SP/TYAN

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskoba Polsek Sukolilo Surabaya berhasil meringkus seorang pria bernama Onny Suryono (41), warga Gadel Sari Madya No.11 Surabaya, (19/11/2020).

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Saat akan ditangkap, tersangka Onny sempat membuang bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu.

"Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, tersangka dirungkus berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan bahwa di Jalan Balongsari Tama Surabaya, ada seorang pria akan bertransaksi narkoba.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Menindak lanjuti laporan itu, anggota Reskrim kami melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri menunggu," kata Abidn.

Masih kata Zainul Abidin, petugas kemudian mendekati pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang bungkusan berisi narkotika. Namun hal ini diketahui petugas. Petugas kemudian meminta mereka memungut barang yang dibuang itu.

Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan

"Setelah diperiksa ternyata barang itu adalah narkoba. pelaku pun mengaku perbuatannya. Barang haram itu miliknya yang dikasih oleh temannya," sebut Abidin.

Akibat perbuatannya, pekaku disangkakan melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Gol I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tyn

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru