SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Berdasarkan surat teguran dari Bupati Lumajang secara tertulis maka kepala dinas lingkungan hidup (DLH) bersama satpol PP kab Lumajang hari ini resmi menutup sementara saluran pembuangan air limbah PT Bumi Subur yang ada di tambak udang dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun.
Baca juga: Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter
Prosesi penutupan ini turut hadir langsung dari Dinas lingkungan hidup , Ibu Yuli selaku kepala dinas (DLH), kepala Satpol PP, Dinas Perikanan, Danramil, Kapolsek , dan Camat Yosowilangun.
Berdasarkan surat teguran dari Bupati Lumajang yang kedua kalinya bahwa hari ini PT Bumi Subur tidak boleh membuang limbah ke Laut sebelum Ipal selesai.
Berdasarkan UUD No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Baca juga: Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping
"Menurut kepala dinas lingkungan hidup, Ibu Yuli menjelaskan bahwa hari ini kami bersama kepala dinas pol PP, perikanan, dan Pemkab kab Lumajang menutup sementara saluran pembuangan air limbah ke laut sebelum sarat dipenuhi oleh PT Bumi Subur itu sendiri yaitu harus selesaikan Ipal karena ini kewajiban dari pihak perusahaan,” ujarnya Kamis (17/12).
“Ini atas dasar adanya teguran banyak pelanggaran dari Bupati Lumajang dan ini teguran keras yang kedua kali contoh ada satu buah kesalahan dari PT, yaitu teguran jangan tebar benur dulu sebelum siap Ipal nya, ternyata itu diabaikan oleh PT Bumi Subur sendiri," Lanjut Yuli
Di sisi lain kasat pol PP menegaskan saat di konfirmasi bahwa, jika barang siapa ada seseorang yang merusak bener yang telah kami pasang di tempat ini maka sanksi hukum akan berlaku nanti. Lim
Baca juga: Harga Plastik Mulsa Naik 40 Persen, Petani di Lumajang Keluhkan Biaya Produksi Ikut Boncos
Editor : Moch Ilham