SURABAYAPAGI.com, Gresik - Di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan Polres, Kodim 0817 dan Satpol PP Gresik menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di sepanjang Jalan Gubernur Suryo Gresik, Senin (11/1/2021).
Kapolres AKBP Arief Fitrianto melalui padal Ipda Yonandha Adi Yuliansyah mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020.
Baca juga: Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo
Menurut kapolres, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari guna mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah
Pelaksanaannya dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Pada pelaksanaan operasi yustisi hari ini (11/1/2021) didapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi administrasi supaya bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali," ungkap Ipda Yonandha mengenai hasil giat yang dipimpinnya. did
Baca juga: Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik
Editor : Redaksi