SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik kembali menggulung komplotan pencurian bermotor. Empat tersangka berhasil diringkus bersama delapan motor hasil kejahatan mereka.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, keempat pelaku yang dibekuk anak buahnya adalah "pemain lama" kasus curanmor.
"Satu komplotan yang terdiri dari tiga pelaku telah beraksi di tujuh TKP berbeda di Gresik, sementara yang satu beraksi di wilayah Polsek Driyorejo," ungkap mantan Kapolres Ponorogo itu saat konferensi pers, Kamis (21/1).
Enam TKP dimaksud adalah Kecamatan Dukun, Sidayu, Bungah, Cerme, Menganti dan Driyorejo. Sebanyak 8 motor berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku.
Modus operandinya, ungkap AKBP Arief, para pelaku mula-mula menggeser motor milik korban ke tempat lebih aman. Namun setelah pemiliknya lengah mereka langsung membawa motor tersebut.
Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026
Menurut Kapolres Gresik, pihaknya kini masih mengembangkan kasus curanmor ini sekaligus mencari pelaku penadah motor hasil curian.
Pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan mapolres adalah Dya alias Kepet, Ak alias Ambon dan Lk alias Teklek. Ketiganya warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Mereka adalah satu komplotan.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Y asal Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dia ditangkap ketika beraksi di Driyorejo, Gresik. Dari tangannya diamankan sebuah motor Ninja Kawasaki yang sudah protolan.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Kesiapan Kendaraan Dinas, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. did
Editor : Moch Ilham