Pengedar Pil Koplo Ditangkap Usai Transaksi

surabayapagi.com
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Jember.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - AM (23) pemuda Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, Jember harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyelahgunaan narkotika.

Baca juga: Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok, Buka Peluang Ekspor Kopi

Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember usai melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Pil Koplo di halaman SPBU Arjasa, Jember.

Kapolsek Arjasa Iptu. Adam, SH menerangkan dari tangan  tersangka pengedar pil koplo diamankan juga barang bukti uang transaksi senilai Rp 200 ribu dan 1 Buah Handphone Merek Oppo.

"Dari sejumlah barang bukti tersebut yang berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Arjasa  tersangka pengedar tidak dapat mengelak dari tuduhan," kata Kapolsek Kamis (28/01/2021).

Baca juga: Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Arjasa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah.

Hal itupun ditindaklanjuti Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

"Hasilnya tim Opsnal dapat mengetahui dan mengamankan satu tersangka pengedar pil koplo di Area SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa," ucap Adam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Sub197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru