SURABAYAPAGI.COM, Jember - AM (23) pemuda Dusun Darungan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, Jember harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyelahgunaan narkotika.
Baca juga: Demi Verval Data Warga Miskin, Guru di Jember Rela Tempuh Jarak Jauh hingga Medan Ekstrem
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember usai melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Pil Koplo di halaman SPBU Arjasa, Jember.
Kapolsek Arjasa Iptu. Adam, SH menerangkan dari tangan tersangka pengedar pil koplo diamankan juga barang bukti uang transaksi senilai Rp 200 ribu dan 1 Buah Handphone Merek Oppo.
"Dari sejumlah barang bukti tersebut yang berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Arjasa tersangka pengedar tidak dapat mengelak dari tuduhan," kata Kapolsek Kamis (28/01/2021).
Baca juga: Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Arjasa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah.
Hal itupun ditindaklanjuti Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit
"Hasilnya tim Opsnal dapat mengetahui dan mengamankan satu tersangka pengedar pil koplo di Area SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa," ucap Adam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Sub197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Editor : Moch Ilham