Surabaya Pagi, Surabaya Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dokumen. Lokasi Tempat Kejadian di pergudangan jalan Greges no 61 Margomulyo, Surabaya. Dari sini polisi amankan 5 tersangka dan 76 unit motor, 7 unit mobil, 3 unit dump truk yang akan dijual ke Timor Leste, Rabu (10/2/2021).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu pihaknya mengungkap jual beli motir yang akan dijual ke Timor Leste.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka diantaranya berinisial DI,40, warga Surabaya sebagai pengepul, AP, 35, warga Kabupaten Sidoarjo, sebagai Joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, SH,36, warga Jombang, sebagai Joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA,43, warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor barang dan M,45, warga Surabaya, sebagai pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Kronologis kejadian tahun 2017 sampai awal tahun 2021 tersangka DI dikenalkan seseorang warga Timor Leste bernama JK Guterres dan Azito (Pendana), membahas terkait kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen STNK ( Yang diduga hasil kejahatan) bisa dikirim ke Timor Leste.
Selanjutnya, tersangka DI menghubungi temannya tersangka AP, tersangka SH, dan R ( dalam Lidik), untuk mencarikan kendaraan roda dua dan roda empat, untuk dikirim dalam satu bulan 25 kontainer.
Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tersangka M menghubungi tersangka PA, untuk menyiapkan dokumen ( invoice dan packing list), container beserta isi motor roda dua dan roda empat.
Selanjutnya, menggunakan bendera PT.L dibuatkan PEB ( Pemberitahuan ekspor barang), dan dikirim secara online ke Bea Cukai, dan kemudian Bea Cukai mengeluarkan dokumen NPE ( Nota Pemberitahuan Ekspor Barang), dan dikirim ke PT L dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan container dan kapal pengangkut menggunakan PT.RKN sejak tahun 2019, selanjutnya, pada tahun 2020 menggunakan PT KPP, biaya pembuatan dokumen pengiriman perkontainer sebesar Rp 5.000.000 - Rp 12.000.000,- dan ditangkap pada tanggal 19 Januari 2021.
Sedangkan modus para tersangka melakukan pembelian kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen diduga kendaraan leasing berupa BPKB dan hanya STNK berdasarkan pesanan dari seorang warga Timor Leste, lalu kendaraan tersebut di ekspor atau dijual ke Timor Leste, dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui, pelabuhan Tanjung Perak tujuan Dili, Timor Leste. Kemudian, setelah tiba di sana kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. " Keuntungan dalam satu bulan sekitar Rp 50 juta lebih,"ujar Wadirreskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.
Barang bukti yang diamankan 76 roda dua, 7 roda empat, 3 unit dump truk, 5 handphone, 2 laptop dan surat surat. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 481, 480 KUHP Jo 55 KUHP.nt
Editor : Redaksi