Berlinang Air Mata, Linda Laporkan Mantan Suaminya Memberikan Keterangan Pa

surabayapagi.com
Linda Leo Darmosuwito melapor ke Polda Jatim. Dengan ditemani tim kuasa hukumnya, dengan nomer laporan LP-B/90/II/Red 1.9/2021/UM/SPKT. Abdul Malik kuasa hukum Linda, Senin (15/2/2021)
Surabaya Pagi,surabaya Tak terima dengan sikap atas suaminya, wanita bernama Linda Leo Darmosuwito melapor ke Polda Jatim. Dengan ditemani tim kuasa hukumnya, wanita berambut pirang ini melapor ke SPKT Polda Jatim, dengan nomer laporan LP-B/90/II/Red 1.9/2021/UM/SPKT. Abdul Malik kuasa hukum Linda menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat terlapor diduga memberikan keterangan palsu. "Klien kami ini digugat cerai tapi dia tidak tahu. Dalam suatu putusan penggugat (suami) ini mengatakan tidak punya anak. Tapi dalam perkawinan (resmi) mereka punya anak," terang Malik usai melapor di SPKT Polda Jatim, Senin, (15/2/2021). Sedangkan terlapor adalah SS,57, yang juga menjabat presiden direktur perusahaan minyak kayu putih. "Laporannya memberikan keterangan palsu ya. Keterangan palsunya dalam surat. Jadi klien kami ini, Bu Linda ini digugat (cerai) tapi tidak tahu. Tapi dalam suatu putusan si suami ini mengaku tidak punya anak," ujar Abdul Malik kuasa hukum Linda, (15/2/2021). Padahal dalam pernikahannya, lanjut Malik, terlapor mempunyai satu anak laki-laki yabg telah berumur 17 tahun. Atas dasar itulah, pihaknya kemudian melaporkan terlapor karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta authentik. "Tapi dalam perkawinan dia (terlapor) punya anak laki-laki dari perkawinan di wihara. Setelah itu perkawinan resmi. Seperti kita orang Islam kawin siri tapi dilanjut kawin resmi istilahnya," terang Malik. "Jadi ini yang dipermasalahkan adalah pengakuan anaknya. Jadi diputusan itu sudah kita laporkan terlapor ini bohong dengan memberikan keterangan palsu," imbuhnya. Menurut Malik, dalam kasus pemalsuan ini, ia menduga ada orang kuat yang turut ikut campur. Sebab, terlapor adalah presiden direktur perusahaan minyak kayu putih. Untuk itu, pihanya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. "Ini memang melibatkan orang besar. Karena yang kami laporkan ini presiden direktur salah satu perusahaan minta kayu putih yang belakangnya G," terang Malik. "Jadi kami minta Polda menangani kalau bisa didamaikan. Karena pengacara itu tugasnya secara hukum. Pengacara jangan menjadi provokator untuk mengadu domba antarkliennya," tambah Malik. Senada kuasa hukumnya, Linda selaku pelapor mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya dicerai oleh terlapor. Namun yang menjadi masalah adalah saat anaknya tidak diakui. Linda menuturkan, selama ini anaknya dititipkan kepada terlapor selama mengenyam bangku kuliah. Sejak tak mengakui anak juga, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya sampai saat ini. "Saya cerai ya gak apa-apa. Tapi memberatkan saya adanya pengakuan yang tidak mengakui keberadaan anak saya. Padahal itu anaknya dia juga. Saya tidak ketemu anak saya itu sudah mulai 20 Mei 2020," tutur Linda. Tak hanya itu, saat Linda mengajukan KPR di sebuah bank di Malang, suaminya turut ikut campur. Linda sendiri mengaku sedih karena ingin mencari anaknya yang tidak diketahui keberadaannya sejak Mei 2020. "Saya tidak tahu kalau dicerai, tahunya di galeri hp di foto saya dicerai. Tidak ada pemberitahuan cerai. Yang menjadi masalah atas pengakuan nama saya adanya pengakuan yang tidak mengakui keberadaan anak saya. Saya ndak ketemu anak saya sejak Mei 2020," terang Linda sambil sesenggukan.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru