Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT Hemas Buana Indonesia.

‎Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), melalui keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Trijahjanto.

‎Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkap bahwa pekerjaan urugan di TPA Winongo sudah lebih dulu dikerjakan oleh terdakwa Rochim Ruhdiyanto melalui CV Sekar Arum tanpa kontrak resmi dengan DLH. Menurut Agus, pekerjaan itu dilakukan atas petunjuk Maidi.

‎“Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak,” ujar Agus dalam persidangan.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam APBD tidak terdapat alokasi anggaran untuk pekerjaan urugan tersebut. Menurutnya, anggaran rutin di TPA Winongo hanya untuk kontrol landfill di zona aktif yang setiap tahun dikerjakan melalui kontrak resmi.

‎“Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang ada hanya kegiatan rutin kontrol landfill. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada dan dikerjakan Bu Srikayatin,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku pihaknya hanya mengetahui adanya aktivitas pengerjaan fisik berupa pengurugan, penggunaan alat berat, hingga pemasangan paving oleh Rochim. Namun sumber anggaran proyek itu tidak pernah diketahui DLH.

‎“Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami,” kata Afandi menjawab pertanyaan majelis hakim.

‎Tak hanya itu, Afandi juga mengungkap bahwa Rochim sempat membawa daftar klaim pekerjaan yang dibuat secara sepihak senilai Rp600 juta untuk diajukan sebagai bentuk serah terima CSR.

‎“Pernah pak Rochim ini menyampaikan klaim Rp.600 juta itu kalau gak salah. Kemudian pak Rochim membuat list secara sepihak, yang diklaimkan ini klaim volume. Karena mungkin yang ingin dicapai adalah tata cara syarat penyerahan CSR sejumlah Rp.600 juta itu,” ujar Afandi.

‎“Namun sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa diterima, karena inspektorat terakhir tidak bisa mengukur nol nya hingga sampai sekarang,” ungkapnya.

‎Afandi juga menerangkan kepada majelis hakim secara formal CSR itu diserahkan harus berupa barang bukan uang. Serah terima tersebut jika mengacu Perwal harusnya serah terima itu diserahkan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke OPD sebagai pemanfaat. 

‎“CSR tersebut untuk bisa diterima juga harus melalui akuntanbilitas, jadi maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp. 600 juta itu agar bisa diserah terimakan, supaya PT Hemas bisa menyatakan itu sebagai CSR mungkin seperti itu,” pungkasnya.mdn

Berita Terbaru

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mulai menggencarkan pemeriksaan kesehatan hingga disuntik vitamin secara…

Target 100 Gigawatt dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Target 100 Gigawatt dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 13:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tidak banyak negara yang memiliki kemewahan seperti Indonesia. Kita berada di kawasan tropis dengan penyinaran matahari yang relatif…