Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT Hemas Buana Indonesia.

‎Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), melalui keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Trijahjanto.

‎Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkap bahwa pekerjaan urugan di TPA Winongo sudah lebih dulu dikerjakan oleh terdakwa Rochim Ruhdiyanto melalui CV Sekar Arum tanpa kontrak resmi dengan DLH. Menurut Agus, pekerjaan itu dilakukan atas petunjuk Maidi.

‎“Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak,” ujar Agus dalam persidangan.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam APBD tidak terdapat alokasi anggaran untuk pekerjaan urugan tersebut. Menurutnya, anggaran rutin di TPA Winongo hanya untuk kontrol landfill di zona aktif yang setiap tahun dikerjakan melalui kontrak resmi.

‎“Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang ada hanya kegiatan rutin kontrol landfill. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada dan dikerjakan Bu Srikayatin,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku pihaknya hanya mengetahui adanya aktivitas pengerjaan fisik berupa pengurugan, penggunaan alat berat, hingga pemasangan paving oleh Rochim. Namun sumber anggaran proyek itu tidak pernah diketahui DLH.

‎“Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami,” kata Afandi menjawab pertanyaan majelis hakim.

‎Tak hanya itu, Afandi juga mengungkap bahwa Rochim sempat membawa daftar klaim pekerjaan yang dibuat secara sepihak senilai Rp600 juta untuk diajukan sebagai bentuk serah terima CSR.

‎“Pernah pak Rochim ini menyampaikan klaim Rp.600 juta itu kalau gak salah. Kemudian pak Rochim membuat list secara sepihak, yang diklaimkan ini klaim volume. Karena mungkin yang ingin dicapai adalah tata cara syarat penyerahan CSR sejumlah Rp.600 juta itu,” ujar Afandi.

‎“Namun sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa diterima, karena inspektorat terakhir tidak bisa mengukur nol nya hingga sampai sekarang,” ungkapnya.

‎Afandi juga menerangkan kepada majelis hakim secara formal CSR itu diserahkan harus berupa barang bukan uang. Serah terima tersebut jika mengacu Perwal harusnya serah terima itu diserahkan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke OPD sebagai pemanfaat. 

‎“CSR tersebut untuk bisa diterima juga harus melalui akuntanbilitas, jadi maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp. 600 juta itu agar bisa diserah terimakan, supaya PT Hemas bisa menyatakan itu sebagai CSR mungkin seperti itu,” pungkasnya.mdn

‎

‎

‎

Berita Terbaru

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka memperkuat kemampuan akademik serta pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, membiayai bimbingan…

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Musim kemarau panjang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan ekstrem hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mencatat sejak Januari hingga September 2026, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di…

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam memperkuat sektor kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuka peluang investasi bidang…

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah kebijakan efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, tetap menggelar peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026…