Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT Hemas Buana Indonesia.

‎Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), melalui keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Trijahjanto.

‎Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkap bahwa pekerjaan urugan di TPA Winongo sudah lebih dulu dikerjakan oleh terdakwa Rochim Ruhdiyanto melalui CV Sekar Arum tanpa kontrak resmi dengan DLH. Menurut Agus, pekerjaan itu dilakukan atas petunjuk Maidi.

‎“Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak,” ujar Agus dalam persidangan.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam APBD tidak terdapat alokasi anggaran untuk pekerjaan urugan tersebut. Menurutnya, anggaran rutin di TPA Winongo hanya untuk kontrol landfill di zona aktif yang setiap tahun dikerjakan melalui kontrak resmi.

‎“Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang ada hanya kegiatan rutin kontrol landfill. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada dan dikerjakan Bu Srikayatin,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku pihaknya hanya mengetahui adanya aktivitas pengerjaan fisik berupa pengurugan, penggunaan alat berat, hingga pemasangan paving oleh Rochim. Namun sumber anggaran proyek itu tidak pernah diketahui DLH.

‎“Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami,” kata Afandi menjawab pertanyaan majelis hakim.

‎Tak hanya itu, Afandi juga mengungkap bahwa Rochim sempat membawa daftar klaim pekerjaan yang dibuat secara sepihak senilai Rp600 juta untuk diajukan sebagai bentuk serah terima CSR.

‎“Pernah pak Rochim ini menyampaikan klaim Rp.600 juta itu kalau gak salah. Kemudian pak Rochim membuat list secara sepihak, yang diklaimkan ini klaim volume. Karena mungkin yang ingin dicapai adalah tata cara syarat penyerahan CSR sejumlah Rp.600 juta itu,” ujar Afandi.

‎“Namun sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa diterima, karena inspektorat terakhir tidak bisa mengukur nol nya hingga sampai sekarang,” ungkapnya.

‎Afandi juga menerangkan kepada majelis hakim secara formal CSR itu diserahkan harus berupa barang bukan uang. Serah terima tersebut jika mengacu Perwal harusnya serah terima itu diserahkan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke OPD sebagai pemanfaat. 

‎“CSR tersebut untuk bisa diterima juga harus melalui akuntanbilitas, jadi maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp. 600 juta itu agar bisa diserah terimakan, supaya PT Hemas bisa menyatakan itu sebagai CSR mungkin seperti itu,” pungkasnya.mdn

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…

Hadir Daring Dalam Anual Meeting Unesco Di Bulgaria, Ponorogo Soroti Keberlanjutan Reog di Tengah Gempuran AI

Hadir Daring Dalam Anual Meeting Unesco Di Bulgaria, Ponorogo Soroti Keberlanjutan Reog di Tengah Gempuran AI

Kamis, 17 Sep 2026 17:09 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:09 WIB

Foto:          SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ketika kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat dan mengubah lanskap kreativitas, Ponorogo membawa persoalan keberl…

Coway Perluas Kehadiran di Surabaya, Donasikan Pemurni Air dan Udara ke Masjid Cheng Hoo

Coway Perluas Kehadiran di Surabaya, Donasikan Pemurni Air dan Udara ke Masjid Cheng Hoo

Kamis, 17 Sep 2026 16:50 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Coway International Indonesia memperkuat ekspansinya di luar kawasan Jabodetabek dengan menjadikan Surabaya sebagai salah satu p…