Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT Hemas Buana Indonesia.

‎Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), melalui keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Trijahjanto.

‎Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkap bahwa pekerjaan urugan di TPA Winongo sudah lebih dulu dikerjakan oleh terdakwa Rochim Ruhdiyanto melalui CV Sekar Arum tanpa kontrak resmi dengan DLH. Menurut Agus, pekerjaan itu dilakukan atas petunjuk Maidi.

‎“Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak,” ujar Agus dalam persidangan.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam APBD tidak terdapat alokasi anggaran untuk pekerjaan urugan tersebut. Menurutnya, anggaran rutin di TPA Winongo hanya untuk kontrol landfill di zona aktif yang setiap tahun dikerjakan melalui kontrak resmi.

‎“Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang ada hanya kegiatan rutin kontrol landfill. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada dan dikerjakan Bu Srikayatin,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku pihaknya hanya mengetahui adanya aktivitas pengerjaan fisik berupa pengurugan, penggunaan alat berat, hingga pemasangan paving oleh Rochim. Namun sumber anggaran proyek itu tidak pernah diketahui DLH.

‎“Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami,” kata Afandi menjawab pertanyaan majelis hakim.

‎Tak hanya itu, Afandi juga mengungkap bahwa Rochim sempat membawa daftar klaim pekerjaan yang dibuat secara sepihak senilai Rp600 juta untuk diajukan sebagai bentuk serah terima CSR.

‎“Pernah pak Rochim ini menyampaikan klaim Rp.600 juta itu kalau gak salah. Kemudian pak Rochim membuat list secara sepihak, yang diklaimkan ini klaim volume. Karena mungkin yang ingin dicapai adalah tata cara syarat penyerahan CSR sejumlah Rp.600 juta itu,” ujar Afandi.

‎“Namun sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa diterima, karena inspektorat terakhir tidak bisa mengukur nol nya hingga sampai sekarang,” ungkapnya.

‎Afandi juga menerangkan kepada majelis hakim secara formal CSR itu diserahkan harus berupa barang bukan uang. Serah terima tersebut jika mengacu Perwal harusnya serah terima itu diserahkan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke OPD sebagai pemanfaat. 

‎“CSR tersebut untuk bisa diterima juga harus melalui akuntanbilitas, jadi maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp. 600 juta itu agar bisa diserah terimakan, supaya PT Hemas bisa menyatakan itu sebagai CSR mungkin seperti itu,” pungkasnya.mdn

Berita Terbaru

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…