Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT Hemas Buana Indonesia.

‎Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), melalui keterangan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Agus Trijahjanto.

‎Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkap bahwa pekerjaan urugan di TPA Winongo sudah lebih dulu dikerjakan oleh terdakwa Rochim Ruhdiyanto melalui CV Sekar Arum tanpa kontrak resmi dengan DLH. Menurut Agus, pekerjaan itu dilakukan atas petunjuk Maidi.

‎“Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak,” ujar Agus dalam persidangan.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam APBD tidak terdapat alokasi anggaran untuk pekerjaan urugan tersebut. Menurutnya, anggaran rutin di TPA Winongo hanya untuk kontrol landfill di zona aktif yang setiap tahun dikerjakan melalui kontrak resmi.

‎“Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang ada hanya kegiatan rutin kontrol landfill. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada dan dikerjakan Bu Srikayatin,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku pihaknya hanya mengetahui adanya aktivitas pengerjaan fisik berupa pengurugan, penggunaan alat berat, hingga pemasangan paving oleh Rochim. Namun sumber anggaran proyek itu tidak pernah diketahui DLH.

‎“Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami,” kata Afandi menjawab pertanyaan majelis hakim.

‎Tak hanya itu, Afandi juga mengungkap bahwa Rochim sempat membawa daftar klaim pekerjaan yang dibuat secara sepihak senilai Rp600 juta untuk diajukan sebagai bentuk serah terima CSR.

‎“Pernah pak Rochim ini menyampaikan klaim Rp.600 juta itu kalau gak salah. Kemudian pak Rochim membuat list secara sepihak, yang diklaimkan ini klaim volume. Karena mungkin yang ingin dicapai adalah tata cara syarat penyerahan CSR sejumlah Rp.600 juta itu,” ujar Afandi.

‎“Namun sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa diterima, karena inspektorat terakhir tidak bisa mengukur nol nya hingga sampai sekarang,” ungkapnya.

‎Afandi juga menerangkan kepada majelis hakim secara formal CSR itu diserahkan harus berupa barang bukan uang. Serah terima tersebut jika mengacu Perwal harusnya serah terima itu diserahkan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke OPD sebagai pemanfaat. 

‎“CSR tersebut untuk bisa diterima juga harus melalui akuntanbilitas, jadi maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp. 600 juta itu agar bisa diserah terimakan, supaya PT Hemas bisa menyatakan itu sebagai CSR mungkin seperti itu,” pungkasnya.mdn

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya…

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menjaga kawasan pantai, sekaligus mendorong kawasan tersebut sebagai aset ekonomi baru bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten…

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.comn, Malang - Selain bahan pangan dan sejumlah kebutuhan lain yang juga naik, turut mempengaruhi kenaikan harga kedelai membuat perajin tempe di…

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa gatal-gatal pada anak-anak, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH setempat telah membatasi…

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam menjaga produktivitas tanaman sekaligus mengurangi beban pengeluaran para petani tembakau selama musim…

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti progres rehabilitasi sejumlah fasilitas pasar, salah satunya di Pasar Klojen, Kabupaten Lumajang, Pemerintah…