Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali dalam daftar paket pengadaan langsung (PL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Kode itu disebut menjadi penanda paket pekerjaan yang telah lebih dulu dikonsultasikan kepada Maidi.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), saksi Afandi Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 mengungkap bahwa daftar paket PL tersebut memang disertai kode PWL sebagai penanda khusus.

‎“Kode PWL adalah Petunjuk Pak Wali, dibuat memberikan tanda,” ungkap Afandi di hadapan majelis hakim.

‎Pengakuan itu diperkuat keterangan saksi Agus Tri Tjahjanto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyebut daftar pekerjaan PL di kantornya lebih dulu dikonsultasikan kepada Maidi.

‎“List tersebut kita konsultasikan ke beliau (Maidi),” jawab Agus saat ditanya majelis hakim.

‎Saat didalami alasan konsultasi itu, Agus berdalih langkah tersebut dilakukan untuk pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM yang dinilai memiliki potensi.

‎“Untuk pemberdayaan masyarakat lokal, UMKM yang kira-kira memiliki potensi,” ujarnya.

‎Namun ketika ditanya apakah konsultasi bersama PPK kepada Maidi berpengaruh terhadap siapa yang akan mengerjakan proyek, Agus mengakui hal itu secara tidak langsung akan berdampak.

‎“Secara psikologis akan mempengaruhi,” katanya.

‎Salah satu kontraktor yang tercantum dalam daftar proyek pengadaan langsung (PL) dan disebut ikut dikonsultasikan kepada Maidi adalah CV Mutiara Agung milik Srikayatin. Dalam kesaksiannya, Afandi mengaku nama kontraktor tersebut sempat dikonsultasikan kepada Maidi dan mendapat persetujuan.

‎“Yowes ora popo,” ujar Afandi, menirukan jawaban Maidi di persidangan.

‎Sementara itu, terdakwa Maidi membantah kesaksian dari Agus dan Afandi. Terdakwa mengatakan hanya mengarahkan kriterianya saja khususnya mencari PT lokal.

‎“Tidak benar yang mulia, saya hanya memberikan kriteria saja. Untuk menerima PL, ketentuannya salah satunya cari PT yang lokal, Madiun atau sekitarnya. Saya tidak memberikan perintah untuk nama,” ungkap terdakwa Maidi saat diminta majelis hakim menanggapi keterangan saksi.mdn

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya…

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menjaga kawasan pantai, sekaligus mendorong kawasan tersebut sebagai aset ekonomi baru bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten…

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.comn, Malang - Selain bahan pangan dan sejumlah kebutuhan lain yang juga naik, turut mempengaruhi kenaikan harga kedelai membuat perajin tempe di…

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa gatal-gatal pada anak-anak, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH setempat telah membatasi…

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam menjaga produktivitas tanaman sekaligus mengurangi beban pengeluaran para petani tembakau selama musim…

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti progres rehabilitasi sejumlah fasilitas pasar, salah satunya di Pasar Klojen, Kabupaten Lumajang, Pemerintah…