Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali dalam daftar paket pengadaan langsung (PL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Kode itu disebut menjadi penanda paket pekerjaan yang telah lebih dulu dikonsultasikan kepada Maidi.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), saksi Afandi Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 mengungkap bahwa daftar paket PL tersebut memang disertai kode PWL sebagai penanda khusus.

‎“Kode PWL adalah Petunjuk Pak Wali, dibuat memberikan tanda,” ungkap Afandi di hadapan majelis hakim.

‎Pengakuan itu diperkuat keterangan saksi Agus Tri Tjahjanto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyebut daftar pekerjaan PL di kantornya lebih dulu dikonsultasikan kepada Maidi.

‎“List tersebut kita konsultasikan ke beliau (Maidi),” jawab Agus saat ditanya majelis hakim.

‎Saat didalami alasan konsultasi itu, Agus berdalih langkah tersebut dilakukan untuk pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM yang dinilai memiliki potensi.

‎“Untuk pemberdayaan masyarakat lokal, UMKM yang kira-kira memiliki potensi,” ujarnya.

‎Namun ketika ditanya apakah konsultasi bersama PPK kepada Maidi berpengaruh terhadap siapa yang akan mengerjakan proyek, Agus mengakui hal itu secara tidak langsung akan berdampak.

‎“Secara psikologis akan mempengaruhi,” katanya.

‎Salah satu kontraktor yang tercantum dalam daftar proyek pengadaan langsung (PL) dan disebut ikut dikonsultasikan kepada Maidi adalah CV Mutiara Agung milik Srikayatin. Dalam kesaksiannya, Afandi mengaku nama kontraktor tersebut sempat dikonsultasikan kepada Maidi dan mendapat persetujuan.

‎“Yowes ora popo,” ujar Afandi, menirukan jawaban Maidi di persidangan.

‎Sementara itu, terdakwa Maidi membantah kesaksian dari Agus dan Afandi. Terdakwa mengatakan hanya mengarahkan kriterianya saja khususnya mencari PT lokal.

‎“Tidak benar yang mulia, saya hanya memberikan kriteria saja. Untuk menerima PL, ketentuannya salah satunya cari PT yang lokal, Madiun atau sekitarnya. Saya tidak memberikan perintah untuk nama,” ungkap terdakwa Maidi saat diminta majelis hakim menanggapi keterangan saksi.mdn

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…