SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Tim 8 berhasil menangkap salah satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Baca juga: Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu
Pelaku yang diketahui memiliki sabu berinisial AF (25) warga Karangan Tengah IV Surabaya.
Dalam keterangannya Kasatreskoba AKBP Memo Ardian menjabarkan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerjasama yang baik antar pihak kepolisian dengan warga.
"Jadi ada salah satu warga mengetahui gerak gerik pelaku bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Lantas mendapati laporan tersebut, petugas bergerak cepat hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku," tandas Memo, Senin (1/3).
Baca juga: Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 0,45 gram yang dipecah menjadi dua klip siap edar.
"Terdapat dua klip sabu yang berhasil diamankan dari pelaku," ungkapnya.
Polisi masih menyelidiki modus yang dilakukan pelaku, darimana barang tersebut didapatkan dan diedarkan kepada siapa saja.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm
Editor : Moch Ilham