Hendak Urus Cerai, Malah Masuk Bui

surabayapagi.com
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat merilis kasus di mapolres.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - SB (47) warga Panceng Gresik harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan kafe.

Baca juga: Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Pemuda Diamankan Polres Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, ibu satu anak itu awalnya berniat mengurus surat perceraian di rumah suamingan di Paciran, Lamongan. Namun di tengah jalan niatnya berubah saat melihat sepeda motor lengkap dengan kunci yang terparkir di depan kafe.

Tersangka pun langsung memarkir motornya lalu membawa kabur Honda Vario nopol S 5836 FH.

Motor itu pun, jelas dia, langsung dibawa ke rumah orangtuanya. Setelah itu pelaku kembali ke kafe dan mengambil motornya sendiri yang sudah diparkir sebelumnya.

Baca juga: Nekat Curi Motor di Gresik, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer hingga Ditangkap Warga

"Saya lihat kunci motor masih menempel, jadinya muncul niat mencuri. Saya juga baru sekali ini (mencuri)," kata SB kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3).

Pelaku, jelas dia, terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri. "Dari pengakuannya nekat mencuri karena memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Di depan wartawan SB mengaku awalnya tidak memiliki niat mencuri.

Baca juga: ​Polres Lamongan Buru Pelaku Perusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Bermotor

“Awalnya saya berniat untuk mengurus surat cerai dengan suami di sebuah kafe itu,” kata SB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru