Miris, Pelaku Pencurian Diesel di 53 TKP di Lamongan Bawa Anak dan Istri Saat Melakukan Aksinya

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres saat berbincang dengan Afiah warga Ngayung Maduran setelah mesin diesel miliknya bisa ditemukan oleh Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Kapolres saat berbincang dengan Afiah warga Ngayung Maduran setelah mesin diesel miliknya bisa ditemukan oleh Polres Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris sekali dengan apa yang dilakukan oleh RM, salah seorang pelaku pencurian spesialis mesin diesel di 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lamongan, selalu mengajak anak dan istrinya dalam menjalankan operasinya.

Hal itu terungkap saat jajaran Satresrkim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku RM, pria kelahiran Pekanbaru yang bekerja sebagai tambal ban dan merupakan Warga Gresik ini.

Pelaku ini seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si dalam Pers rilisnya ditangkap, setelah sebelumnya adanya laporan dari warga saat jajaranya melakukan kunjunganya di beberapa Polsek.

"Ketika saya melaksanakan berbagai kunjungan ke wilayah Polsek, saya mendapati keluhan dari salah satu kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel, " ujarnya 

Mesin diesel ini kata Kapolres, sebagaimana diketahui bersama mesin diesel adalah lazim digunakan di Lamongan, untuk melakukan kegiatan pertanian, mendukung kegiatan pertanian dalam melakukan irigasi pemindahan air pengurasan tambak dan lain sebagainya.

Tentunya hal ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan petani, yang juga berdampak terhadap kebijakan bapak presiden Republik Indonesia yaitu ketahanan pangan.

"Maka dari itu ia pikir ini merupakan hal yang sangat penting sehingga setelah kami mendapatkan keluar keluhan tersebut saya memerintahkan jajaran saat Reskrim orang Lamongan untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap seluruh LP yang ada di wilayah jajaran Polsek Lamongan," katanya.

Disebutkannya, ada 5 laporan yang diterima dalam kurun waktu April sama dengan Mei. Dengan rincian pada (30/5/2026) di Polsek Kalitengah, tanggal 12 Mei TKP wilayah kemudian tanggal 23 Maret di TKP Desa Plosowahyu, tanggal 11 Mei di Polsek Sekaran, selanjutnya terjadi pula tanggal 11 Mei ini TKP yang sekarang dan satu TKP di Desa Kawistolegi Karanggeneng.

"Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami berhasil menangkap dan mengungkap perkara ini yaitu dengan tersangka dengan inisial RM, dan dalam aksinya membawa 6 anak yang masih dibawa umur beserta istrinya," ujarnya.

Saat menjalankan aksinya ia membawa mobil sewaan jenis Avanza sejak bulan Desember 2025 yang ditumpangi dengan 6 anak dan istinya yang kini tengah hamil 7 bulan. "Untuk anak dan istrinya tidak kami tahan, yang kami tahan adalah RM," bebernya.

Pemeriksaan terus dilakukan dari kurun waktu bulan Desember sampai dengan akhir atau pertengahan Juni 2026, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 53 kali dan di 53 TKP. "Ini pelaku residivis curanmor dan baru keluar dari tahanan di LP Gresik tahun 2024, dan mereka berganti profesi saat melakukan aksinya di Lamongan mencuri mesin diesel," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu tambah Kapolres, pelaku diterapkan pasal 477 ayat 1 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Ia berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan bisa berkoordinasi dengan Polres. Karena ada dua pemilik mesin diesel yang dihadirkan usai mesi ln diesel nya bisa ditemukan. "Tadi ada dua warga yang kami hadirkan yang sebelumnya kehilangan mesin diesel, dan langsung kami serahkan lagi ke mereka," kata Kapolres saat menutup jumpa pers bersama wartawan di Lamongan.jir

Berita Terbaru

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai salah satu pelaku industri perbankan terus berusaha untuk memberikan…

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun peringati Hari Sumpah Pemuda dengan gelar aksi sosialisasi keselamatan…

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

BPKH menghadapi tantangan menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, sementara nilai manfaat membantu membiayai haji dan memunculkan pertanyaan tentang hak jemaah…

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Universitas Airlangga sedang menggelar event AICECS, Airlangga International Cultural Environmental Community Service sebagai wadah…