SURABAYAPAGI, Tuban - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, secara resmi mengumumkan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Menanggapi pengumuman tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung
"Kita masih tunggu permennya, terkait pengendalian transportasi pada mudik Idul Fitri," ujarnya dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Rencananya, dalam waktu dekat Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Dia menjelaskan, jika nanti Permenhub keluar maka pihaknya akan mendukung penuh bagaimana pelaksanaan teknis pengendalian transportasi di lapangan.
Baca juga: Destinasi Sendang Asmoro Tuban, Pilihan Wisata Murah Meriah dan Seru di Akhir Pekan
Saat ini, Kemenhub masih melakukan finalisasi terkait larangan mudik tersebut. Jika terbit permenhub, maka ia meminta masyarakat untuk mengindahkan peraturan tersebut.
"Dishub tentu akan menjalankan aturan dari Kemenhub dalam hal ini Permen Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021, yang saat ini belum terbit," pungkasnya.
Baca juga: Jaga Budaya Warisan Lokal, Kadisbudporapar Serahkan Bantuan Alat Kesenian Thak-Thakan Khas Tuban
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.na
Editor : Mariana Setiawati