SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Jelang Ramadhan yang tinggal menghitung hari lagi, polisi gencar melakukan razia miras dan petasan. Terbaru, polisi mengamankan seorang pemuda saat bertransaksi bahan pembuat petasan.
Baca juga: Sumber Pakan Alami Berkurang, Ratusan Kera Lereng Wilis Turun ke Pemukiman Desa
Pelaku diketahui berinisial KM (19), warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
"Tertangkap basah saat mau bertransaksi di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh," ujar Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Rabu (7/4/2021).
Marsono menambahkan, kasus itu diungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sampung melakukaan pemantauan di sekitar SPBU itu.
"Anggota melakukan pengintaian di sekitar SPBU mulai pagi. Rupanya transaksi terjadi saat malam," tambahnya.
Menurut Marsono, saat malam itu pelaku datang ke lokasi sendiri untuk menunggu calon pembeli, tapi tak kunjung datang.
Baca juga: Sudah 65 Orang Diperiksa Soal Tunjangan DPRD Ponorogo, Kabar Perbub Dikebut Semalam Beredar
"Kami bergerak menangkapnya. Pelaku membawa dua kilogram serbuk petasan dan satu bendel sumbu petasan," ungkap dia.
Setelah mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Gelang Kulon. Dari rumah pelaku disita potasium, belerang dan pupuk KCLO3.
"Selain dua kilogram serbuk petasan dan satu bendel sumbu petasan. Termasuk potasium, belerang dan pupuk KCLO3," paparnya.
Baca juga: Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan bahan baku berupa potasium, belerang dan pupuk KCLO3 untuk membuat serbuk petasan yang dibeli dari toko online.
"Pelaku dijerat Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham